Syarat dan Ketentuan

Terakhir diperbarui 1 September 2026

Daftar isi

  1. 1. Referensi
  2. 2. Definisi
  3. 3. Gambaran Umum dan Ketentuan yang Mengikat
  4. 3.1 Kedudukan Hukum Syarat dan Ketentuan
  5. 3.2 Latar Belakang
  6. 3.3 Ruang Lingkup
  7. 3.4 Maksud dan Tujuan
  8. 3.5 Pernyataan Persetujuan Mutlak
  9. 4. Masa Berlaku
  10. 4.1 Tanggal Efektif Mulai Berlaku
  11. 4.2 Jangka Waktu Perjanjian
  12. 5. Layanan
  13. 5.1 Layanan Survei Riset Pasar
  14. 5.2 Layanan Portal Lowongan Kerja
  15. 6. Kelayakan Keanggotaan
  16. 6.1 Batasan Usia dan Kecakapan Hukum
  17. 6.2 Kepemilikan Identitas Resmi Negara
  18. 6.3 Pemenuhan Persyaratan Biometrik
  19. 6.4 Kebijakan Satu Akun Berbasis Identitas Tunggal
  20. 6.5 Bersih dari Rekam Jejak Pelanggaran
  21. 7. Batasan Penggunaan
  22. 7.1 Batasan Penggunaan Akun, Autentikasi, dan Perangkat
  23. 7.2 Aturan Ketat Pengisian Survei dan Keabsahan Jawaban
  24. 7.3 Batasan Unggahan Konten, Portofolio, dan Lowongan Kerja
  25. 7.4 Keamanan Sistem, Enjiniring, dan Eksploitasi Teknis
  26. 7.5 Ketentuan Transaksi Keuangan dan Kebijakan Anti-Fraud
  27. 8. Pendaftaran Akun
  28. 8.1 Persyaratan Pendaftaran Akun Individu
  29. 8.2 Persyaratan Pendaftaran Akun Perusahaan
  30. 8.3 Persyaratan Penanggung Jawab
  31. 8.4 Proses Audit dan Verifikasi Dokumen Perusahaan
  32. 8.5 Penolakan dan Pembatalan Pendaftaran
  33. 9. Keamanan Kredensial
  34. 9.1 Cakupan Kredensial
  35. 9.2 Kerahasiaan Kredensial Mutlak
  36. 9.3 Kebijakan Kekuatan Kata Sandi (Password) dan PIN
  37. 9.4 Keamanan OTP (One-Time Password) dan Kebijakan Anti-Phishing
  38. 9.5 Tanggung Jawab Hukum Atas Aktivitas Kredensial
  39. 9.6 Protokol Penanganan Darurat Akun Terkompromi
  40. 9.7 Batasan Tanggung Jawab Platform
  41. 10. Pembaruan Data dan Akurasi Profil Pengguna
  42. 10.1 Kewajiban Menjaga Akurasi dan Kebenaran Data
  43. 10.2 Prosedur Pembaruan Data Penting
  44. 10.3 Protokol Verifikasi Keamanan atas Perubahan Data Sensitif
  45. 10.4 Dampak Kelalaian Pemeliharaan Data
  46. 10.5 Hak Platform untuk Melakukan Audit dan Penangguhan Akun
  47. 11. Hak Kekayaan Intelektual
  48. 11.1 Hak Kepemilikan Platform OpiniJob
  49. 11.2 Pemberian Lisensi Terbatas kepada Pengguna
  50. 11.3 Hak Kekayaan Intelektual Konten Pengguna
  51. 11.4 Larangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual
  52. 11.5 Prosedur Pelaporan Pelanggaran HKI (Notice and Takedown)
  53. 12. Ketersediaan Situs Web, Aplikasi, dan Layanan
  54. 12.1 Asas Penyediaan Layanan "As-Is" dan "As-Available"
  55. 12.2 Kebijakan Pemeliharaan Sistem
  56. 12.3 Ketergantungan pada Pihak Ketiga dan Infrastruktur Eksternal
  57. 12.4 Batasan Tanggung Jawab atas Gangguan Layanan
  58. 12.5 Persyaratan Kompatibilitas Perangkat Pengguna
  59. 12.6 Keadaan Memaksa (Force Majeure)
  60. 13. Mekanisme Deteksi Teknis, Sanksi, dan Hak Sanggah
  61. 13.1 Mekanisme Pemantauan dan Deteksi Teknis
  62. 13.2 Sanksi atas Tindakan Kecurangan
  63. 13.3 Hak Sanggah Pengguna (Appeal Process)
  64. 13.4 Tindakan Hukum Lanjutan
  65. 14. Konten Pengguna dan Pengajuannya
  66. 14.1 Standar Kelayakan dan Legalitas Konten
  67. 14.2 Pemberian Lisensi Konten Kepada Platform
  68. 14.3 Hak Moderasi, Penyaringan, dan Penghapusan Konten
  69. 14.4 Penafian Tanggung Jawab Atas Konten Pihak Ketiga
  70. 15. Program Hadiah dan Imbalan Survei
  71. 15.1 Mekanisme Perolehan Imbalan
  72. 15.2 Kualifikasi dan Syarat Kelayakan Imbalan
  73. 15.3 Prosedur dan Metode Penarikan Dana
  74. 15.4 Prosedur Penarikan Dana Ahli Waris
  75. 15.5 Batasan Minimum dan Maksimum
  76. 15.6 Pajak, Biaya Administrasi, dan Biaya Transfer
  77. 15.7 Kebijakan Kedaluwarsa Saldo Imbalan
  78. 15.8 Pembatalan Sepihak dan Penghangusan Akibat Pelanggaran
  79. 16. Pengakhiran Akun dan Hak Pemulihan Hukum
  80. 16.1 Pengakhiran Akun secara Sukarela oleh Pengguna
  81. 16.2 Pengakhiran Akun secara Sepihak oleh Platform (Account Termination)
  82. 16.3 Pengesampingan Pasal 1266 KUHPerdata
  83. 16.4 Kelangsungan Ketentuan
  84. 16.5 Hak Pemulihan Hukum dan Sanksi Tambahan
  85. 16.6 Dampak Hukum Pengakhiran Akun
  86. 17. Tanggung Jawab OpiniJob, Penafian (Disclaimer), dan Batasan Kewajiban
  87. 17.1 Batasan Peran Platform sebagai Perantara Digital
  88. 17.2 Penafian Hubungan Ketenagakerjaan
  89. 17.3 Penafian Jaminan Umum
  90. 17.4 Pembebasan Tanggung Jawab atas Kerugian Pengguna
  91. 17.5 Batasan Kewajiban Maksimal
  92. 17.6 Kedudukan Platform
  93. 17.7 Batasan Transmisi Informasi Elektronik
  94. 17.8 Batas Waktu Pengajuan Gugatan Hukum
  95. 17.9 Penafian Tambahan Dan Ganti Rugi Pengguna
  96. 18. Situs Web Pihak Ketiga Dan Tautan
  97. 18.1 Penyediaan Tautan Eksternal
  98. 18.2 Penafian Tanggung Jawab atas Pihak Ketiga
  99. 18.3 Asumsi Risiko dan Imbauan bagi Pengguna
  100. 18.4 Batasan Ganti Rugi Elektronik
  101. 19. Kebijakan Iklan Dan Sponsor
  102. 19.1 Penayangan Materi Iklan dan Sponsor
  103. 19.2 Hak Diskresi OpiniJob
  104. 19.3 Penafian Tanggung Jawab atas Akurasi Iklan
  105. 19.4 Independensi Partisipasi Pengguna
  106. 20. Hukum Yang Berlaku Dan Penyelesaian Sengketa
  107. 20.1 Pihak yang Berkontrak
  108. 20.2 Hukum yang Mengatur
  109. 20.3 Yurisdiksi Penyelesaian Sengketa
  110. 21. Penggunaan Dan Terjemahan Internasional
  111. 21.1 Akses dan Kepatuhan Hukum Setempat
  112. 21.2 Aturan Bahasa Dokumen dan Penafsiran Hukum
  113. 22. Kebijakan Opt-Out (Berhenti Berlangganan) Dan Komunikasi
  114. 22.1 Hak Mundur dari Layanan (Opt-Out)
  115. 22.2 Prosedur dan Proses Operasional Penghentian
  116. 22.3 Sifat Komunikasi dan Konten Pengguna
  117. 23. Lain-Lain Dan Keterpisahan
  118. 23.1 Keterpisahan Ketentuan
  119. 23.2 Hak Pengalihan Kontrak

1. REFERENSI

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Sistem dan Transaksi Elektronik.
  4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.
  5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.
  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Sistem Elektronik Lingkup Privat.

2. DEFINISI

  1. OpiniJob atau Perusahaan adalah PT Rittesa Mahkota Karya selaku pemilik, pengelola, penyedia, dan operator sah dari platform OpiniJob, termasuk afiliasi, perusahaan induk, dan anak perusahaannya.
  2. Platform adalah situs web resmi OpiniJob, situs web seluler, aplikasi gawai (mobile application), serta seluruh ekosistem digital terintegrasi yang disediakan dan dikelola oleh OpiniJob dengan nama merek dagang "OpiniJob" untuk memfasilitasi layanan survei dan lowongan kerja.
  3. Pengguna adalah seluruh pihak (baik perorangan maupun badan hukum) yang telah menyelesaikan proses registrasi, menyetujui syarat ketentuan, dan memiliki akun aktif di platform OpiniJob, yang dalam operasionalnya dikategorikan menjadi Responden, Pencari Kerja, dan Mitra Perusahaan.
  4. Responden adalah pengguna perorangan terdaftar yang menggunakan platform sebagai subyek penelitian atau bagian dari kelompok data terverifikasi (Panel), yang datanya dijadikan sampel dalam sebuah penelitian dan terlibat secara sadar serta sukarela untuk berpartisipasi mengisi survei riset yang tersedia di platform.
  5. Pencari Kerja adalah pengguna perorangan terdaftar (disebut juga sebagai Kandidat) yang mengakses platform untuk mencari peluang kerja, membangun profil profesional, mengunggah resume/CV, melakukan kegiatan jaringan profesional (networking), atau melamar pekerjaan yang disediakan oleh Mitra Perusahaan.
  6. Mitra Perusahaan adalah badan usaha, instansi, organisasi, institusi akademik, atau perorangan (disebut juga sebagai Employer atau Klien) yang bekerja sama secara kontraktual dengan OpiniJob untuk menyebarkan kuesioner survei riset pasar dan/atau memasang iklan lowongan kerja, mencari kandidat, memanfaatkan database resume.
  7. Survei adalah kuesioner, jejak pendapat, focus group, atau instrumen riset digital terstuktur lainnya yang disediakan oleh Klien melalui platform, di mana mekanisme pengisiannya memerlukan kualifikasi demografi tertentu untuk kebutuhan pengumpulan data riset pasar atau akademis.
  8. Insentif/Poin adalah nilai kompensasi digital nontunai yang diakumulasikan di dalam saldo akun Pengguna sebagai bentuk apresiasi atas penyelesaian survei yang sah dan valid, di mana poin tersebut tidak memiliki nilai tunai terutang sebelum diajukan proses konversinya ke dalam mata uang sah (Rupiah).
  9. Pencairan Dana (Payout) adalah proses penarikan atau konversi akumulasi poin milik Pengguna yang telah mencapai batas minimum tertentu menjadi mata uang sah (Rupiah) melalui mekanisme transfer bank atau pengiriman ke saldo dompet digital (e-wallet) yang bermitra resmi dengan platform.
  10. Tindakan Kecurangan (Fraud) adalah segala bentuk aktivitas manipulasi sistem yang merugikan OpiniJob maupun Klien Riset, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan bot, script otomatis, akun ganda (multi-accounting), pemalsuan data profil demografi, penggunaan VPN/Proxy, kegagalan melewati pertanyaan jebakan (trap questions), atau pengisian survei secara asal-asalan.
  11. Data Pribadi adalah setiap data atau informasi otentik mengenai Pengguna (termasuk data profil dan berkas resume/CV) yang dapat diidentifikasi secara mandiri atau dikombinasikan dengan informasi lain, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik, sesuai dengan regulasi perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.
  12. Konten Pengguna adalah segala bentuk informasi dan materi yang dibuat, diunggah, atau dikirimkan oleh Pengguna ke platform OpiniJob.
  13. Materi Platform adalah segala bentuk teks, grafis, logo, konten survei, perangkat lunak, dan desain yang terdapat di dalam platform, yang sepenuhnya merupakan Hak Kekayaan Intelektuan milik OpiniJob dan dilindungi undang-undang.
  14. Situs Pihak Ketiga adalah situs web atau layanan digital eksternal di luar kelolaan OpiniJob yang tautannya terdapat di dalam platform, di mana OpiniJob tidak bertanggung jawab atas isi maupun opersional situs tersebut.
  15. Profil Demografi adalah informasi karakteristik data diri yang diisi oleh Responden, yang digunakan sebagai parameter sistem untuk menentukan kelayakan keikutsertaan dalam suatu survei.

3. GAMBARAN UMUM DAN KETENTUAN YANG MENGIKAT

3.1 Kedudukan Hukum Syarat dan Ketentuan

Syarat dan Ketentuan ini merupakan sebuah perjanjian hukum yang sah, mengikat, dan berlaku sebagai kesepakatan utama antara pihak OpiniJob platform OpiniJob dengan setiap individu atau entitas yang mengakses, mengunduh, mendaftarkan akun, atau menggunakan layanan portal (selanjutnya disebut "Pengguna").

3.2 Latar Belakang

Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara bisnis berinteraksi dengan konsumen dan bagaimana masyarakat mencari peluang ekonomi. Dalam lanskap pasar yang kompetitif saat ini, data dan opini konsumen langsung menjadi instrumen penting bagi perusahaan untuk mengambil keputusan strategis, melakukan inovasi produk, serta memetakan preferensi pasar secara akurat. Namun, mendapatkan data riset yang valid dan representatif sering kali menghadapi tantangan, terutama terkait keabsahan profil responden di dunia digital.

Di sisi lain, dinamika ekonomi saat ini mendorong masyarakat untuk mencari sumber pendapatan tambahan yang lebih fleksibel, di samping kebutuhan utama akan informasi lowongan kerja yang terpercaya. Konsep ekonomi berbagi (sharing economy) membuka peluang bagi masyarakat untuk mengonversi waktu luang mereka menjadi nilai ekonomi, salah satunya dengan memberikan opini atau umpan balik kepada penyedia jasa dan produk.

Melihat adanya kesenjangan pasar sekaligus peluang untuk menyelaraskan diri dengan arah kebijakan nasional tersebut, OpiniJob hadir sebagai sebuah platform integratif. Bisnis inti OpiniJob difokuskan pada dua pilar utama, yaitu:

a. Survei Terarah

Menjembatani pelaku usaha dengan responden yang relevan. Melalui sistem berbasis insentif, pendaftar atau pengguna platform dapat memperoleh penghasilan atas setiap pertanyaan survei yang mereka jawab atau layanan interaktif lain yang mereka selesaikan. Dengan menyelaraskan platform pada basis data terintegrasi satu NIK, OpiniJob berupaya meminimalkan risiko akun ganda atau fiktif (fraud), sehingga validitas dan akurasi data riset pasar yang disajikan kepada mitra bisnis menjadi lebih terjaga.

b. Penyediaan Informasi Lowongan Kerja

Membantu para pencari kerja dalam mengakses peluang karir yang sesuai dengan kompetensi mereka. Validasi identitas berbasis NIK di dalam platform juga membantu menciptakan profil pencari kerja yang lebih kredibel bagi perusahaan perekrut. Melalui integrasi kedua layanan ini serta komitmen terhadap kepatuhan regulasi identitas tunggal nasional, OpiniJob berupaya menciptakan ekosistem digital yang andal dan saling menguntungkan. Di satu sisi, pelaku bisnis mendapatkan wawasan pasar yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sementara di sisi lain, masyarakat mendapatkan akses terhadap peluang kerja serta alternatif pendapatan tambahan secara aman, transparan, dan akuntabel.

3.3 Ruang Lingkup

Ruang lingkup layanan OpiniJob adalah untuk memberikan batasan operasional yang jelas mengenai fungsi platform, baik bagi pengguna umum dalam hal ini yaitu responden dan pencari kerja maupun bagi mitra bisnis dan atau perusahaan penyedia survei dan pemberi kerja dan atau pengguna yang tidak termasuk kedalam kategori "Pengguna". Batasan operasional tersebut mencakup aspek-aspek berikut:

a. Sistem Registrasi dan Verifikasi Pengguna Berbasis Identitas Tunggal

  • OpiniJob akan memfasilitasi pendaftaran pengguna baru dengan mewajibkan verifikasi identitas menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dalam hal Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak dapat di verifikasi maka OpiniJob berhak untuk menolak pendaftaran.
  • OpiniJob menerapkan teknologi pencocokan wajah pada saat proses pendaftaran untuk memverifikasi kesesuaian antara wajah langsung pengguna (live face) dengan foto yang tertera pada dokumen identitas resmi. Fitur ini dilengkapi dengan deteksi keaktifan (liveness detection) yang dirancang untuk mendeteksi serta meminimalkan risiko manipulasi identitas, seperti penggunaan foto statis (spoofing) maupun rekayasa digital (deepfake). Pengguna dilarang untuk menggunakan foto yang bukan miliknya. Apabila Opinijob menemukan ketidaksesuaiandata dan informasi yang di samapaikan maka OpijniJob berhak untuk menolak pendaftaran
  • OpiniJob akan melakukan proses verifikasi demografis dan biometrik dasar secara sistematis untuk meminimalkan duplikasi akun, mencegah pendaftaran oleh program otomatis (bot), serta memastikan bahwa data pengguna yang terdaftar adalah valid dan nyata.

b. Layanan Riset Pasar dan Distribusi Survei

  • Menyediakan platform bagi perusahaan mitra untuk merancang, menetapkan segmentasi target responden, dan mendistribusikan kuesioner riset pasar.
  • Menyalurkan survei secara otomatis kepada pengguna platform yang profil demografisnya sesuai dengan kriteria riset yang dibutuhkan oleh mitra bisnis.
  • Mengumpulkan jawaban dari responden secara sistematis dan menyediakan laporan rekapitulasi data hasil survei dalam format yang terstruktur untuk dianalisis lebih lanjut oleh mitra bisnis.

c. Sistem Manajemen Insentif dan Penghasilan Pengguna

  • Melakukan kalkulasi dan pencatatan saldo insentif secara otomatis kepada akun pengguna setelah menyelesaikan survei atau tugas interaktif lainnya secara valid.
  • Menyediakan mekanisme pencairan saldo akumulatif menjadi dana tunai atau instrumen nilai lainnya melalui metode pembayaran digital yang bekerja sama dengan platform, sesuai batas minimum penarikan yang ditentukan.

d. Portal Informasi dan Pengajuan Lowongan Kerja

  • Menyediakan ruang bagi perusahaan pemberi kerja (employer) untuk mempublikasikan informasi lowongan pekerjaan yang sah dan aktif.
  • Memfasilitasi pencari kerja untuk membuat profil digital, dan melamar pekerjaan yang tersedia di platform.
  • Membantu mempertemukan kriteria yang dicari oleh pemberi kerja dengan profil kandidat terverifikasi yang terdaftar di dalam basis data platform.

e. Kepatuhan Data dan Keamanan Informasi

  • Menjaga kerahasiaan informasi data pribadi, NIK, dan data biometrik wajah pengguna sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
  • OpiniJob bertindak sebagai perantara yang memfasilitasi survei dan informasi lowongan kerja. OpiniJob tidak bertanggung jawab atas keputusan rekrutmen akhir dari perusahaan pemberi kerja maupun kebijakan penggunaan hasil data riset secara internal oleh mitra bisnis.

3.4 Maksud dan Tujuan

Dokumen Syarat dan Ketentuan OpiniJob disusun sebagai kesepakatan hukum yang mengikat antara pihak pengelola platform OpiniJob dengan seluruh pengguna, baik pengguna individu (responden dan pencari kerja) maupun mitra bisnis (penyedia survei dan pemberi kerja).

a. Maksud

Maksud dari penyusunan Syarat dan Ketentuan ini adalah untuk menetapkan landasan hukum, aturan main, serta panduan operasional yang jelas dalam pemanfaatan seluruh layanan yang tersedia di platform OpiniJob. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman perilaku standar bagi setiap pihak yang berinteraksi di dalam platform guna mewujudkan ekosistem digital yang tertib, aman, dan beretika.

b. Tujuan

Adapun Tujuan dari ditetapkannya Syarat dan Ketentuan ini adalah sebagai berikut:

  • Memberikan Kepastian Hukum

    Menjabarkan secara transparan hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing pihak baik pengguna, mitra bisnis, dan pengelola platform guna mencegah terjadinya perselisihan dan memberikan dasar penyelesaian yang adil apabila timbul kendala di kemudian hari.

  • Menjaga Integritas dan Keamanan Data Platform

    Menetapkan aturan kepatuhan terkait verifikasi identitas wajib menggunakan NIK serta pencocokan wajah (Face Match with Liveness) untuk meminimalkan risiko akun ganda, pemalsuan identitas (spoofing), penggunaan manipulasi digital (deepfake), atau aktivitas otomatisasi (bot) demi menjaga kualitas data riset bagi mitra bisnis.

  • Melindungi Privasi dan Data Pribadi

    Menjelaskan komitmen platform dalam mengumpulkan, mengolah, dan melindungi data pribadi serta data biometrik pengguna, agar selaras dengan koridor regulasi yang berlaku.

  • Menetapkan Regulasi Transaksi dan Insentif

    Mengatur prosedur, kriteria kelayakan, tata cara klaim, serta batasan penarikan saldo insentif (reward) yang diperoleh pengguna setelah menyelesaikan survei, guna memastikan proses distribusi imbalan berjalan secara adil, akuntabel, dan bebas dari tindakan kecurangan (fraud).

  • Membatasi Tanggung Jawab Platform secara Proporsional

    Menegaskan batasan peran OpiniJob yang bertindak sebagai penyedia sarana teknologi perantara (intermediary service provider). Ketentuan ini menjelaskan bahwa OpiniJob tidak bertanggung jawab langsung atas keputusan akhir perekrutan oleh perusahaan mitra, validitas mutlak dari materi survei pihak ketiga, atau kendala teknis yang berada di luar kendali platform seperti sistem pembayaran pihak ketiga.

3.5 Pernyataan Persetujuan Mutlak

Dengan melakukan proses pendaftaran, mengakses, mengunduh, dan/atau menggunakan platform OpiniJob, Pengguna secara sadar, sukarela, dan tanpa paksaan dari pihak mana pun menyatakan setuju secara mutlak untuk mengikatkan diri pada seluruh Syarat dan Ketentuan ini.

Pernyataan persetujuan mutlak ini mencakup ketentuan-ketentuan khusus sebagai berikut:

a. Persetujuan Pemrosesan Data Identitas dan Biometrik

Pengguna memberikan persetujuan mutlak dan izin eksplisit kepada OpiniJob untuk mengumpulkan, memproses, mencocokkan, dan menyimpan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta data biometrik wajah melalui fitur Face Match with Liveness Detection untuk keperluan verifikasi akun, pencegahan penipuan, dan pemenuhan standar kepatuhan hukum. Pemrosesan ini dilakukan dengan berpedoman pada kebijakan privasi platform dan regulasi perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.

b. Jaminan Kebenaran dan Keabsahan Data

Pengguna menjamin secara mutlak bahwa seluruh data, informasi, dokumen identitas, dan data biometrik yang diunggah ke dalam platform OpiniJob adalah benar, akurat, mutakhir, dan merupakan hak milik sah dari Pengguna yang bersangkutan. Pengguna membebaskan OpiniJob dari segala tuntutan hukum, baik perdata maupun pidana, apabila di kemudian hari ditemukan adanya pemalsuan data, penggunaan identitas milik orang lain tanpa izin, atau manipulasi digital (spoofing dan deepfake).

c. Penerimaan Aturan Main Sistem Insentif dan Layanan

Pengguna menyetujui mutlak seluruh mekanisme operasional platform, termasuk namun tidak terbatas pada metode penilaian kelayakan jawaban survei, penentuan nominal imbalan, serta syarat dan tata cara pencairan insentif yang ditetapkan oleh OpiniJob. Pengguna mengakui bahwa OpiniJob memiliki hak penuh untuk membatalkan pemberian insentif apabila sistem mendeteksi adanya indikasi kecurangan atau pelanggaran prosedur.

d. Hak Penegakan Tindakan Disiplin oleh Platform

Pengguna menyetujui bahwa OpiniJob memiliki wewenang mutlak untuk melakukan penangguhan (suspend), pembatasan akses, hingga penghapusan akun secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, apabila Pengguna terbukti melakukan pelanggaran terhadap Syarat dan Ketentuan ini. Tindakan ini mencakup hak platform untuk membekukan saldo insentif yang tersisa di dalam akun yang terbukti melanggar ketentuan.

e. Persetujuan terhadap Perubahan Dokumen (Amandemen)

Syarat dan Ketentuan ini dapat diubah, ditambah, atau diperbarui sewaktu-waktu oleh OpiniJob guna menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan regulasi pemerintah. Penggunaan platform secara berkelanjutan oleh Pengguna setelah adanya pembaruan dokumen akan dianggap sebagai persetujuan mutlak terhadap Syarat dan Ketentuan yang baru tersebut.

APABILA PENGGUNA TIDAK MENYETUJUI SALAH SATU, SEBAGIAN, ATAU SELURUH POIN YANG TERCANTUM DALAM SYARAT DAN KETENTUAN INI, PENGGUNA WAJIB SEGERA MENGHENTIKAN AKSES, MENGHAPUS AKUN, DAN TIDAK LAGI MENGGUNAKAN SELURUH LAYANAN YANG DISEDIAKAN OLEH PLATFORM OPINIJOB.

f. Hak Perubahan Ketentuan Sepihak dan Pengalihan Hak Korporasi

OpiniJob memiliki hak penuh dan mutlak untuk melakukan perubahan, penyesuaian, penambahan, pengurangan, atau pembaruan atas Syarat dan Ketentuan ini secara sepihak dari waktu ke waktu, termasuk yang berkaitan dengan restrukturisasi korporasi.

Ketentuan mengenai hak sepihak dan pengalihan ini diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Hak Perubahan Ketentuan secara Sepihak:

  • OpiniJob berhak mengubah Syarat dan Ketentuan ini kapan saja tanpa memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pengguna. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan layanan, pembaruan teknologi, dinamika bisnis, atau perubahan regulasi pemerintah yang berlaku.
  • Setiap perubahan yang dilakukan akan dinyatakan berlaku efektif segera setelah dokumen Syarat dan Ketentuan yang baru diunggah dan dipublikasikan di platform OpiniJob.
  • Pengguna bertanggung jawab secara pribadi untuk memeriksa halaman Syarat dan Ketentuan ini secara berkala. Penggunaan platform yang berkelanjutan setelah adanya perubahan ketentuan dianggap sebagai bentuk penerimaan dan persetujuan mutlak Pengguna terhadap perubahan tersebut.

2) Pengalihan Saham dan Tindakan Korporasi:

  • Pengguna memahami dan menyetujui secara mutlak bahwa OpiniJob dapat melakukan tindakan korporasi, termasuk namun tidak terbatas pada pengalihan saham kepada pihak lain, akuisisi, merger, konsolidasi, pemisahan, atau penjualan seluruh atau sebagian aset platform kepada pihak ketiga (selanjutnya disebut "Tindakan Korporasi").
  • Dalam hal terjadinya Tindakan Korporasi tersebut, OpiniJob berhak untuk mengalihkan seluruh hak, kewajiban, serta lisensi yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini kepada entitas baru, pemegang saham baru, atau afiliasi yang ditunjuk, tanpa memerlukan persetujuan tertulis atau persetujuan terpisah dari Pengguna.

3) Pengalihan Basis Data Pengguna dalam Tindakan Korporasi

  • Pengguna memberikan persetujuan di muka secara mutlak bahwa apabila terjadi Tindakan Korporasi (seperti pengalihan saham), basis data pengguna platform yang mencakup data pribadi, data transaksi, riwayat survei, serta data biometrik (Face Match) dapat dialihkan secara hukum kepada entitas pengendali data yang baru.
  • Entitas penerima pengalihan data tersebut wajib tunduk pada komitmen perlindungan data pribadi yang sama atau setara dengan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di bawah Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

4. MASA BERLAKU

Syarat dan Ketentuan ini mengatur mengenai jangka waktu keberlakuan kesepakatan antara Pengguna dengan OpiniJob.

4.1 Tanggal Efektif Mulai Berlaku

Syarat dan Ketentuan ini mulai berlaku secara sah, mengikat, dan memiliki kekuatan hukum penuh sejak Pengguna melakukan salah satu atau beberapa tindakan berikut:

  • Melakukan pendaftaran (registrasi) akun pada platform OpiniJob;
  • Mengunduh, menginstal, atau mengakses aplikasi maupun situs resmi OpiniJob; dan/atau
  • Menggunakan layanan apa pun yang disediakan di dalam ekosistem platform OpiniJob.

4.2 Jangka Waktu Perjanjian

Perjanjian yang didasarkan pada Syarat dan Ketentuan ini berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan (indefinite period), selama Pengguna memiliki akun aktif di platform OpiniJob, atau selama Pengguna masih mengakses dan memanfaatkan layanan yang disediakan oleh platform.

5. LAYANAN

OpiniJob mengintegrasikan dua pilar layanan utama untuk menjembatani kebutuhan individu dan perusahaan:

5.1 Layanan Survei Riset Pasar

  • OpiniJob menyediakan platform bagi pengguna untuk berpartisipasi dalam survei yang kredibel dan mendapatkan imbalan (rewards) yang bernilai ekonomis dari waktu yang diluangkan atas partisipasi nyata dalam survey yang tersedia di platform OpiniJob.
  • OpiniJob menyediakan akses kepada responden yang terverifikasi secara biometrik untuk menjamin validitas dan integritas data riset pasar.

5.2 Layanan Portal Lowongan Kerja

  • OpiniJob memberikan akses ke berbagai informasi peluang kerja yang sah dan terverifikasi dari perusahaan-perusahaan mitra yang terdaftar di platform OpiniJob.
  • OpiniJob menyediakan portal untuk menayangkan lowongan kerja guna mempertemukan Anda dengan kandidat pelamar yang valid dan terpercaya.

6. KELAYAKAN KEANGGOTAAN

Untuk dapat mendaftar, memiliki akun, dan menggunakan seluruh layanan di platform OpiniJob, Pengguna wajib memenuhi seluruh kriteria kelayakan yang diatur dalam ketentuan ini. OpiniJob berhak melakukan verifikasi, menolak pendaftaran, atau menonaktifkan akun keanggotaan apabila Pengguna ditemukan tidak memenuhi kriteria berikut:

6.1 Batasan Usia dan Kecakapan Hukum

  • Pengguna wajib berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun pada saat melakukan pendaftaran akun. Batasan usia ini didasarkan pada kepemilikan dokumen identitas resmi yang diwajibkan untuk proses verifikasi.
  • Pengguna wajib memiliki kecakapan hukum penuh menurut hukum Republik Indonesia untuk mengikatkan diri dalam perjanjian, memikul tanggung jawab hukum, serta melaksanakan hak dan kewajiban yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini tanpa berada di bawah pengampuan (conservatorship).

6.2 Kepemilikan Identitas Resmi Negara

Platform OpiniJob terbuka bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan identitas resmi yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai berikut:

a. Keabsahan Identitas

  • Wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang sah dan masih berlaku.
  • Wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi yang terdaftar dan tervalidasi pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

b. Keaslian dan Kesesuaian Dokumen

  • Seluruh dokumen identitas yang diunggah wajib berupa dokumen asli, milik pribadi Pengguna yang bersangkutan, dan tidak dalam masa sengketa atau pemblokiran oleh pihak berwenang.
  • Data yang tertera pada dokumen identitas tersebut wajib sesuai secara mutlak dengan hasil pemindaian biometrik wajah (Face Match) yang dilakukan pada saat proses onboarding.

6.3 Pemenuhan Persyaratan Biometrik

Untuk menjaga integritas platform, mencegah penyalahgunaan akun, serta memastikan keabsahan setiap responden dan pencari kerja, Pengguna wajib menyelesaikan dan memenuhi persyaratan verifikasi biometrik pada saat pendaftaran (onboarding) maupun pada saat verifikasi transaksi tertentu yang diwajibkan oleh platform.

Ketentuan mengenai persyaratan biometrik diatur sebagai berikut:

a. Pencocokan Wajah

  • Pengguna wajib melakukan pemindaian wajah secara langsung (live capture) melalui kamera perangkat seluler atau komputer yang digunakan.
  • Sistem akan mencocokkan titik-titik pemetaan wajah dari hasil pemindaian langsung tersebut dengan foto yang tertera pada dokumen identitas resmi yang telah diunggah sebelumnya.

b. Deteksi Keaktifan (Liveness Detection)

Pemindaian wajib melalui tahap deteksi keaktifan (Liveness Detection) untuk membuktikan bahwa proses verifikasi dilakukan oleh manusia nyata secara langsung (real-time), bukan melalui representasi statis atau digital.

c. Persyaratan Teknis Pemindaian

Agar proses verifikasi biometrik dapat berjalan dengan akurat, Pengguna wajib memastikan kondisi teknis berikut terpenuhi pada saat pengambilan gambar:

  • Kamera perangkat yang digunakan berfungsi dengan baik, lensa bersih, dan memiliki resolusi gambar yang memadai.
  • Proses pemindaian dilakukan di ruangan dengan pencahayaan yang cukup (tidak terlalu gelap, tidak mengalami backlight, atau terlalu terang).
  • Wajah Pengguna harus terlihat secara utuh dan jelas. Pengguna dilarang menggunakan aksesoris yang dapat menghalangi pemetaan titik wajah, seperti kacamata hitam, masker, topi, rambut yang menutupi sebagian besar wajah, atau penutup wajah lainnya (kecuali penutup kepala keagamaan yang tidak menutupi area utama wajah).

d. Kebijakan Batas Kegagalan Verifikasi

  • Apabila proses pemindaian biometrik mengalami kegagalan berulang kali atau sistem mendeteksi adanya indikasi ketidaksesuaian wajah yang mencurigakan, platform berhak menolak pendaftaran secara otomatis atau menangguhkan (suspend) akun tersebut sementara waktu dan memeriksa keaslian secara manual.
  • Pengguna yang mengalami kendala verifikasi biometrik akibat perubahan fisik yang signifikan atau kendala teknis sistem dapat mengajukan permohonan peninjauan manual (manual review) kepada tim layanan pelanggan OpiniJob dengan melampirkan bukti-bukti pendukung tambahan yang sah.

e. Persetujuan Pemrosesan Data Biometrik Sensitif

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), data biometrik dikategorikan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik (sensitif).

DENGAN MENYELESAIKAN PROSES VERIFIKASI BIOMETRIK INI, PENGGUNA MEMBERIKAN PERSETUJUAN EKSPLISIT, SADAR, DAN MUTLAK KEPADA OPINIJOB UNTUK MENGUMPULKAN, MEMPROSES, MENCOCOKKAN, DAN MENYIMPAN DATA BIOMETRIK TERSEBUT SEMATA-MATA DEMI KEPENTINGAN VERIFIKASI KEAMANAN, KEPATUHAN REGULASI, DAN PENCEGAHAN KEJAHATAN FINANSIAL DI DALAM PLATFORM OPINIJOB.

6.4 Kebijakan Satu Akun Berbasis Identitas Tunggal

OpiniJob menerapkan kebijakan ketat terkait kepemilikan akun tunggal demi menjaga kualitas dan validitas data riset pasar yang disajikan kepada mitra bisnis, mencegah manipulasi sistem distribusi imbalan (rewards), serta memastikan keadilan akses lowongan pekerjaan bagi seluruh pengguna.

Ketentuan mengenai kepemilikan akun tunggal diatur sebagai berikut:

a. Prinsip Satu Individu, Satu Akun

Setiap individu fisik secara hukum hanya diperbolehkan untuk memiliki, mengelola, dan menggunakan 1 (satu) akun aktif di platform OpiniJob. Akun tersebut wajib terikat secara unik pada:

  • Satu (1) Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah bagi WNI, dan
  • Satu (1) basis data pencitraan biometrik wajah terverifikasi (Face Match).

b. Larangan Penggunaan Identitas Pihak Ketiga

Pengguna dilarang keras melakukan pendaftaran, pengisian survei, atau pelamaran kerja dengan menggunakan dokumen identitas, nomor NIK, nama, atau data biometrik wajah milik orang lain (termasuk namun tidak terbatas pada anggota keluarga, kerabat, atau pihak ketiga lainnya). Tindakan ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat berupa pencurian atau penyalahgunaan identitas.

c. Sifat Akun yang Non-Transferabel

  • Akun OpiniJob bersifat personal, rahasia, dan tidak dapat dipindahtangankan.
  • Pengguna dilarang keras untuk menjual, menyewakan, meminjamkan, memberikan akses, atau mengalihkan kepemilikan akun kepada pihak lain dengan alasan apa pun. Segala konsekuensi hukum dan aktivitas yang terjadi di dalam akun dianggap sebagai tanggung jawab penuh dari pemilik identitas yang terdaftar.

d. Konsekuensi Pendeteksian Akun Ganda (Multi-Account)

OpiniJob berhak melakukan pemindaian berkala pada basis data, apabila sistem keamanan atau proses audit OpiniJob mendeteksi adanya dua atau lebih akun yang terafiliasi pada satu identitas NIK yang sama, menggunakan data biometrik wajah yang identik, atau menunjukkan indikasi kuat dikendalikan oleh satu individu yang sama, maka OpiniJob berwenang penuh untuk:

  • Membekukan (freeze) atau menutup secara permanen seluruh akun yang terindikasi ganda tersebut tanpa kewajiban memberikan pemberitahuan terlebih dahulu; dan
  • Menyatakan hangus (forfeit) secara mutlak seluruh akumulasi saldo imbalan, poin, atau keuntungan finansial lainnya yang belum dicairkan pada seluruh akun terkait.

e. Aturan Pendaftaran Ulang Setelah Penghapusan Akun

  • Pengguna yang telah melakukan penghapusan akun secara sukarela tidak diperkenankan untuk melakukan pendaftaran akun baru menggunakan identitas (NIK dan wajah) yang sama dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal penghapusan, guna mencegah penyalahgunaan sistem bonus pendaftaran atau manipulasi data profil.
  • Identitas NIK dan data biometrik dari Pengguna yang akunnya telah ditutup secara permanen oleh OpiniJob akibat pelanggaran Syarat dan Ketentuan akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blocklist) platform secara permanen, sehingga yang bersangkutan tidak dapat melakukan pendaftaran ulang di masa mendatang.

6.5 Bersih dari Rekam Jejak Pelanggaran

Kelayakan keanggotaan OpiniJob hanya diberikan kepada individu yang memiliki rekam jejak perilaku digital yang bersih, berintegritas, serta mematuhi norma hukum yang berlaku. Hal ini penting guna memastikan ekosistem platform tetap aman bagi seluruh pengguna dan kredibel bagi mitra bisnis.

Ketentuan mengenai kebersihan rekam jejak diatur dengan kriteria sebagai berikut:

a. Riwayat Keanggotaan Sebelumnya di OpiniJob

Calon Pengguna tidak boleh merupakan individu yang:

  • Pernah memiliki akun OpiniJob yang ditangguhkan (suspended), dinonaktifkan, atau ditutup secara permanen oleh pengelola platform akibat pelanggaran Syarat dan Ketentuan; atau
  • Telah dimasukkan ke dalam daftar hitam (blocklist) internal OpiniJob, baik berdasarkan pencocokan nomor NIK, data biometrik wajah, alamat email, nomor telepon, maupun detail rekening bank/e-wallet yang terdaftar.

b. Larangan atas Aktivitas Kecurangan Teknis

Pengguna wajib menyatakan dan menjamin bahwa mereka tidak pernah, dan tidak akan, terlibat dalam aktivitas manipulasi sistem teknologi, yang mencakup namun tidak terbatas pada:

  • Penggunaan program otomatis, script, bot, emulator, atau perangkat lunak pihak ketiga lainnya untuk melakukan pengisian survei secara otomatis;
  • Manipulasi lokasi geografis menggunakan aplikasi pemalsu lokasi (GPS spoofing/fake GPS) atau jaringan perantara yang tidak sah (seperti VPN/proxy yang mencurigakan) untuk mengelabui segmentasi riset; dan
  • Tindakan eksploitasi celah keamanan (bug) pada platform demi keuntungan finansial pribadi atau kelompok.

c. Riwayat Kejahatan Siber dan Finansial Digital

Keanggotaan dapat ditolak atau dibatalkan seketika jika Pengguna terindikasi memiliki rekam jejak yang berkaitan dengan tindak pidana siber atau kejahatan finansial, seperti:

  • Penyalahgunaan data pribadi orang lain, sindikat pembuatan akun palsu secara massal, atau pencurian identitas (identity theft);
  • Keterlibatan dalam aktivitas pencucian uang (money laundering) atau pendanaan aktivitas ilegal; dan
  • Memiliki nomor rekening bank atau nomor e-wallet yang terdaftar dalam basis data eksternal penipuan/kejahatan finansial nasional yang diakui secara hukum.

d. Hak Peninjauan Kembali dan Pembatalan Retroaktif

Apabila di kemudian hari setelah proses pendaftaran disetujui ditemukan bukti otentik bahwa Pengguna telah memberikan informasi palsu mengenai rekam jejaknya atau terbukti memiliki riwayat pelanggaran serius di masa lalu, maka OpiniJob berhak penuh untuk:

  • Membatalkan status keanggotaan Pengguna secara seketika;
  • Menolak pembayaran imbalan yang sedang dalam proses; dan
  • Menolak pendaftaran kembali di masa mendatang tanpa kewajiban memberikan kompensasi apa pun kepada Pengguna tersebut.

e. Pelaporan kepada Pihak Berwenang

Dalam kasus pelanggaran berat yang memenuhi unsur tindak pidana (seperti pemalsuan dokumen negara, penyalahgunaan NIK tanpa hak, atau manipulasi biometrik untuk penipuan), OpiniJob berhak untuk melaporkan data terkait kepada aparat penegak hukum dan instansi pemerintah yang berwenang demi menegakkan keadilan serta kepatuhan regulasi nasional.

7. BATASAN PENGGUNAAN

Setiap Pengguna diwajibkan untuk mematuhi seluruh batasan teknis, operasional, dan hukum yang diatur dalam syarat dan ketentuan ini. Ketidakpatuhan terhadap salah satu poin di bawah ini dapat mengakibatkan penangguhan sementara akun, penutupan akun permanen, pembatalan hak atas insentif, hingga tuntutan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7.1 Batasan Penggunaan Akun, Autentikasi, dan Perangkat

Untuk menjaga keaslian identitas pengguna, OpiniJob menetapkan batasan ketat terhadap pengelolaan akun dan perangkat sebagai berikut:

a. Pengguna dilarang menggunakan perangkat lunak pihak ketiga yang berfungsi menduplikasi, mengkloning, atau menjalankan beberapa instansi aplikasi OpiniJob secara bersamaan di dalam satu perangkat fisik (multi-instance).

b. Pengguna dilarang melakukan proses masuk (login) secara bersamaan (simultaneous login) pada lebih dari dua perangkat fisik yang berbeda guna menghindari indikasi penyewaan atau penjualan akun kepada pihak lain.

c. OpiniJob berhak membatasi atau menolak akses platform dari perangkat yang telah melalui proses rooting atau jailbreaking, demi menjaga integritas data enkripsi dan keamanan data pribadi pengguna.

d. Pengguna dilarang keras mengaktifkan opsi pengembang (developer options) yang memungkinkan penggunaan aplikasi penyedia lokasi palsu (fake GPS). Sistem OpiniJob berhak melakukan pemeriksaan otomatis terhadap fungsionalitas GPS perangkat.

7.2 Aturan Ketat Pengisian Survei dan Keabsahan Jawaban

Demi memastikan nilai komersial data riset pasar bagi mitra bisnis, Pengguna setuju untuk mematuhi aturan pengisian survei berikut:

a. Setiap instrumen survei memiliki estimasi waktu penyelesaian minimum yang logis. Jika sistem mendeteksi survei diselesaikan dalam waktu yang tidak wajar (misalnya, survei 10 menit diselesaikan dalam waktu 1 menit), jawaban akan otomatis dianulir dan insentif dibatalkan.

b. Pengguna dilarang memberikan jawaban dengan pola seragam tanpa membaca pertanyaan (misalnya, memilih opsi "A" atau "Setuju" secara berturut-turut pada semua pertanyaan pilihan ganda).

c. Pada kolom isian bebas (pertanyaan esai/terbuka), Pengguna wajib memberikan jawaban yang relevan dan koheren dalam bahasa yang dimengerti. Penggunaan karakter acak (seperti "asdfghjkl"), kata-kata berulang yang tidak bermakna, atau salin-tempel (copy-paste) dari sumber lain dilarang keras.

d. Pengguna dilarang menyembunyikan, mengubah, atau memanipulasi alamat IP (Internet Protocol) asli mereka menggunakan VPN, VPS, Proxy, atau jaringan Tor untuk mengakses survei yang bukan diperuntukkan bagi wilayah geografis mereka yang sebenarnya.

e. Seluruh isi, materi, pertanyaan, pilihan jawaban, gambar, video, dan rancangan survei di dalam platform adalah rahasia dagang milik mitra riset OpiniJob. Pengguna dilarang keras menyalin, merekam layar, memotret, atau menyebarluaskannya ke media apa pun termasuk forum internet, grup obrolan, atau jejaring sosial.

7.3 Batasan Unggahan Konten, Portofolio, dan Lowongan Kerja

Ketentuan konten yang diunggah baik oleh pencari kerja maupun pemberi kerja diatur sebagai berikut:

a. Pengguna yang bertindak sebagai pencari kerja dilarang mengunggah resume, sertifikat keahlian, atau dokumen portofolio palsu, hasil rekayasa digital, atau milik orang lain.

b. Mitra atau pemberi kerja dilarang keras memasang lowongan pekerjaan yang mewajibkan calon pelamar membayar sejumlah uang, membeli produk tertentu, membayar biaya pelatihan, atau menanggung biaya administrasi seleksi dalam bentuk apa pun.

c. Pemberi kerja dilarang mempublikasikan lowongan kerja yang memfasilitasi aktivitas perjudian, layanan dewasa/prostitusi, perdagangan kosmetik atau obat ilegal, investasi bodong, skema piramida/MLM non-resmi, atau aktivitas kerja paksa.

d. Pengguna dilarang menaruh tautan (link) yang mengarah ke situs lain tanpa persetujuan dari OpiniJob terutama situs web judi online, situs pornografi, situs phishing, atau platform pengunduhan perangkat lunak berbahaya (malware) di bagian profil maupun kolom lowongan kerja.

7.4 Keamanan Sistem, Enjiniring, dan Eksploitasi Teknis

Setiap bentuk percobaan perusakan sistem akan ditindak tegas melalui jalur hukum nasional (termasuk UU ITE). Pengguna dilarang untuk:

a. Mencoba melakukan penyadapan, modifikasi, atau pengiriman paket data langsung ke server API OpiniJob menggunakan alat bantu seperti Fiddler, Charles Proxy, Postman, atau aplikasi sejenis untuk memanipulasi nilai saldo atau status penyelesaian tugas.

b. Melakukan pemindaian, pengujian penetrasi, atau pencarian celah keamanan tanpa izin tertulis dari pihak OpiniJob.

c. Melakukan serangan penolakan layanan secara massal (Distributed Denial of Service/DDoS) atau mencoba membanjiri server (flooding) yang dapat mengganggu aksesibilitas platform bagi pengguna lain.

7.5 Ketentuan Transaksi Keuangan dan Kebijakan Anti-Fraud

a. Nama pemilik rekening bank atau akun e-wallet (seperti GoPay, OVO, DANA, ShopeePay) yang dituju untuk penarikan insentif wajib sama persis dengan nama yang terverifikasi pada dokumen identitas resmi (KTP-el) pengguna di sistem OpiniJob. Penarikan dana ke rekening pihak ketiga yang berbeda nama akan otomatis diblokir demi mencegah pencucian uang dan penipuan.

b. OpiniJob berhak membatasi nilai penarikan harian maksimum dan frekuensi penarikan per hari untuk setiap akun pengguna guna menjaga likuiditas operasional dan mitigasi risiko transaksi mencurigakan.

c. OpiniJob memiliki hak penuh untuk menahan dana penarikan selama maksimal 14 (empat belas) hari kerja apabila sistem mendeteksi adanya indikasi pola penarikan yang tidak wajar atau dicurigai berasal dari aktivitas eksploitasi sistem (bug), untuk keperluan audit internal.

d. Setiap pendapatan atau insentif yang diperoleh melalui platform OpiniJob akan tunduk pada ketentuan pemotongan pajak yang berlaku di Indonesia. Pengguna setuju bahwa OpiniJob dapat melakukan pemotongan pajak secara langsung atas insentif tersebut sesuai dengan regulasi perpajakan yang sah.

8. PENDAFTARAN AKUN

Syarat dan Ketentuan ini mengatur syarat, prosedur, alur verifikasi, serta kebijakan administratif mengenai pendaftaran akun Pengguna pada platform OpiniJob.

8.1 Persyaratan Pendaftaran Akun Individu

Setiap individu yang ingin mendaftar sebagai anggota platform OpiniJob wajib memenuhi persyaratan dokumen, data, dan teknis sebagai berikut:

a. Dokumen Identitas Resmi

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) asli yang sah, terbaca dengan jelas, tidak rusak, dan masa berlakunya masih aktif.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar resmi di basis data sistem administrasi kependudukan nasional.

b. Data Kontak dan Teknis

  • Alamat surat elektronik (email) pribadi yang aktif dan dapat menerima email verifikasi dari OpiniJob.
  • Nomor telepon seluler aktif dengan awalan kode negara Indonesia (+62) yang terhubung dengan akun WhatsApp aktif guna keperluan pengiriman kode OTP.
  • Perangkat keras (ponsel pintar atau komputer) yang memiliki kamera depan berfungsi dengan baik dan memiliki resolusi memadai untuk proses verifikasi biometrik wajah (Face Match).

c. Persyaratan Finansial

Memiliki rekening bank lokal di Indonesia atau akun dompet digital (e-wallet) yang terverifikasi, di mana nama pemilik rekening/e-wallet wajib sama persis dengan nama yang tertera pada KTP-el yang didaftarkan.

8.2 Persyaratan Pendaftaran Akun Perusahaan

Setiap entitas bisnis, lembaga, organisasi, atau badan hukum yang ingin menggunakan layanan OpiniJob untuk memasang lowongan kerja atau mendistribusikan survei pasar wajib memenuhi persyaratan legalitas dan administratif sebagai berikut:

a. Persyaratan Dokumen Legalitas Perusahaan

Perusahaan wajib mengunggah dokumen legalitas badan usaha yang sah menurut hukum Republik Indonesia, meliputi:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku dari sistem Online Single Submission (OSS);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan atas nama perusahaan/ badan usaha yang bersangkutan;

b. Persyaratan Kredensial Kontak dan Administrasi

  • Wajib mendaftar menggunakan alamat email dengan domain resmi perusahaan (contoh: hrd@nama-perusahaan.com). Pendaftaran menggunakan domain email gratis (seperti @gmail.com atau @yahoo.com) akan ditolak secara otomatis untuk menghindari indikasi akun fiktif.
  • Nomor telepon kantor atau nomor perwakilan resmi perusahaan yang dapat dihubungi untuk proses verifikasi langsung oleh tim OpiniJob.
  • Alamat kantor fisik perusahaan yang jelas dan sah (bukan alamat fiktif atau virtual office tanpa izin operasional yang valid).

8.3 Persyaratan Penanggung Jawab

a. KTP-el dari staf atau direksi yang ditunjuk sebagai penanggung jawab akun perusahaan.

b. Surat Kuasa khusus atau Surat Penunjukan resmi yang ditandatangani oleh jajaran direksi perusahaan di atas meterai Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan dibubuhi stempel resmi perusahaan, apabila PIC yang mendaftar bukan merupakan direktur utama yang namanya tercantum dalam Akta Pendirian Perusahaan.

8.4 Proses Audit dan Verifikasi Dokumen Perusahaan

a. Akun Perusahaan yang telah didaftarkan tidak akan langsung aktif. Tim kepatuhan (compliance) OpiniJob akan melakukan verifikasi dan audit dokumen hukum dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen diunggah lengkap.

b. OpiniJob berhak penuh untuk menolak pendaftaran akun perusahaan, meminta dokumen tambahan, atau menutup akun perusahaan yang telah terdaftar jika ditemukan adanya ketidakkocokan dokumen, izin usaha yang telah habis masa berlakunya, atau indikasi penyalahgunaan identitas korporasi.

8.5 Penolakan dan Pembatalan Pendaftaran

OpiniJob berhak menolak permohonan pendaftaran atau membatalkan akun terdaftar secara sepihak jika:

a. Calon Pengguna tidak memenuhi kualifikasi batas usia minimum (17 tahun) atau tidak cakap secara hukum;

b. Sistem mendeteksi kegagalan verifikasi biometrik berulang kali yang mengindikasikan adanya upaya manipulasi gambar (spoofing atau deepfake); atau

c. Identitas pendaftar terdeteksi berada di dalam daftar hitam (blocklist) internal OpiniJob akibat pelanggaran Syarat dan Ketentuan di masa lampau.

9. KEAMANAN KREDENSIAL

OpiniJob mengatur kewajiban, batasan teknis, serta alokasi tanggung jawab hukum terkait dengan penjagaan kerahasiaan kredensial akses akun Pengguna di platform OpiniJob.

9.1 Cakupan Kredensial

Kredensial ini meliputi namun tidak terbatas pada:

a. Nama pengguna (username) dan kata sandi (password);

b. Nomor Identifikasi Pribadi (Personal Identification Number / PIN) transaksi;

c. Kode sekali pakai (One-Time Password/ OTP); dan

d. Data hash sidik jari atau wajah (Face ID) yang disimpan secara lokal pada perangkat Pengguna.

9.2 Kerahasiaan Kredensial Mutlak

a. Pengguna bertanggung jawab secara mandiri dan mutlak untuk menjaga kerahasiaan seluruh kredensial akun miliknya.

b. Pengguna dilarang keras membagikan, memperlihatkan, menyewakan, meminjamkan, atau membiarkan orang lain mengakses kredensial akun miliknya dengan alasan apa pun.

c. Segala bentuk kelalaian Pengguna yang mengakibatkan kredensial jatuh ke tangan pihak ketiga akan dianggap sebagai kelalaian pribadi Pengguna dan membebaskan platform dari segala tuntutan ganti rugi.

9.3 Kebijakan Kekuatan Kata Sandi (Password) dan PIN

a. Pengguna wajib membuat kata sandi dengan panjang minimal 8 (delapan) karakter yang mengombinasikan huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter spesial/simbol.

b. Pengguna disarankan untuk memperbarui kata sandi secara berkala (minimal setiap 3 bulan sekali) demi meminimalkan risiko eksploitasi keamanan.

c. Pengguna wajib membuat PIN transaksi yang terdiri dari 6 (enam) angka unik yang tidak mudah ditebak (bukan berupa tanggal lahir atau angka berurutan seperti 123456) untuk mengamankan proses penarikan saldo insentif.

9.4 Keamanan OTP (One-Time Password) dan Kebijakan Anti-Phishing

a. Kode OTP yang dikirimkan via SMS, WhatsApp, atau email adalah kunci otentikasi tingkat akhir yang bersifat rahasia dan sekali pakai.

b. Pengguna dilarang mengungkapkan kode OTP kepada siapa pun, termasuk staf, direksi, agen layanan pelanggan, atau pihak mana pun yang mengatasnamakan OpiniJob.

OPINIJOB TIDAK AKAN PERNAH MEMINTA KATA SANDI, PIN, ATAU KODE OTP PENGGUNA MELALUI MEDIA APA PUN. PERMINTAAN TERSEBUT DIKATEGORIKAN SEBAGAI UPAYA PENIPUAN (PHISHING/SOCIAL ENGINEERING).

9.5 Tanggung Jawab Hukum Atas Aktivitas Kredensial

Setiap tindakan, instruksi transaksi, pengisian survei, perubahan data rekening, atau persetujuan dokumen yang dilakukan di dalam platform setelah memasukkan kredensial yang valid (kata sandi, PIN, atau OTP) akan dianggap secara hukum sebagai tindakan sah dan disetujui secara mutlak oleh Pengguna pemilik akun yang bersangkutan.

9.6 Protokol Penanganan Darurat Akun Terkompromi

Jika Pengguna mencurigai atau mendapati bahwa kredensial akunnya telah disalahgunakan atau diakses pihak lain tanpa izin, Pengguna wajib menempuh langkah darurat berikut:

a. Menghubungi unit bantuan resmi OpiniJob sesegera mungkin untuk meminta penangguhan (suspend) akun sementara.

b. Untuk mengaktifkan kembali akun yang ditangguhkan akibat masalah keamanan, Pengguna wajib mengikuti proses identifikasi ulang, termasuk namun tidak terbatas pada melakukan verifikasi biometrik ulang (Face Match) guna memastikan keabsahan kepemilikan akun.

9.7 Batasan Tanggung Jawab Platform

Menerapkan langkah-langkah pengamanan data teknis sesuai standar industri, namun tidak dapat menjamin keamanan mutlak terhadap risiko keamanan di luar kontrol platform. Opinijob tidak bertanggung jawab atas kerugian materiil maupun immateriil (termasuk hilangnya saldo akun) yang disebabkan oleh:

a. Keberhasilan pembajakan akun akibat infeksi perangkat lunak berbahaya (malware, keylogger, trojan) pada perangkat pribadi Pengguna;

b. Pengguna terjebak dalam perangkap situs web tiruan (phishing site) atau metode rekayasa sosial (social engineering) pihak ketiga; atau

c. Penggunaan kata sandi yang lemah atau pengulangan kata sandi dari layanan digital lain yang mengalami kebocoran data (credential stuffing).

10. PEMBARUAN DATA DAN AKURASI PROFIL PENGGUNA

Syarat dan Ketentuan ini mengatur kewajiban Pengguna (baik Individu maupun Perusahaan) untuk memelihara keakuratan data profil mereka secara berkala, serta prosedur keamanan dan konsekuensi hukum yang timbul dari kelalaian pemeliharaan data tersebut.

10.1 Kewajiban Menjaga Akurasi dan Kebenaran Data

a. Setiap Pengguna memiliki kewajiban hukum yang berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh informasi, dokumen, dan data profil yang tercantum di dalam platform OpiniJob senantiasa akurat, benar, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi rill di dunia nyata.

b. Bagi Pengguna Individu, akurasi data profil demografi (seperti domisili, status pekerjaan, kelompok usia, dan minat) sangat krusial karena digunakan oleh sistem algoritma untuk mencocokkan segmen responden survei pasar yang relevan serta kualifikasi lowongan pekerjaan.

10.2 Prosedur Pembaruan Data Penting

Pembaruan data yang dikategorikan sebagai data penting wajib mengikuti prosedur verifikasi khusus yang ditetapkan oleh platform:

a. Perubahan data sensitif seperti nomor rekening bank, akun dompet digital (e-wallet), nomor telepon seluler, atau alamat email hanya dapat dilakukan setelah Pengguna berhasil melewati proses otentikasi ganda (verifikasi OTP pada nomor lama dan nomor baru) dan/atau verifikasi biometrik ulang.

b. Perubahan dokumen legalitas (seperti NIB baru atau Akta perubahan), alamat kantor fisik, atau pergantian staf Penanggung Jawab (PIC) wajib dilaporkan secara tertulis melalui sistem platform dengan mengunggah dokumen pendukung yang sah untuk diverifikasi ulang secara manual oleh tim kepatuhan (compliance) OpiniJob dalam waktu maksimal 3 (tiga) hari kerja.

10.3 Protokol Verifikasi Keamanan atas Perubahan Data Sensitif

Demi mencegah terjadinya pengambilalihan akun secara ilegal (account takeover) dan pencucian uang, setiap permintaan perubahan data keuangan (nomor rekening/e-wallet) akan memicu protokol keamanan berikut:

a. Pengguna wajib melakukan pemindaian wajah langsung (Face Match with Liveness Detection) guna memastikan bahwa instruksi perubahan data keuangan tersebut benar-benar diinput oleh pemilik sah akun, bukan oleh pihak ketiga yang meretas akun.

b. OpiniJob berhak memberlakukan masa penangguhan pencairan insentif selama minimal 3 x 24 jam setelah terjadinya perubahan nomor rekening atau nomor e-wallet, sebagai langkah pencegahan dari tindakan pencurian saldo.

10.4 Dampak Kelalaian Pemeliharaan Data

Kelalaian Pengguna dalam memperbarui data profilnya akan menimbulkan konsekuensi operasional yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada:

a. Keterlambatan atau kegagalan transfer dana insentif akibat nomor rekening atau akun e-wallet yang sudah tidak aktif atau tidak sesuai nama identitas. Dana yang terlanjur terkirim ke rekening yang salah akibat kelalaian input data oleh Pengguna tidak dapat ditarik kembali oleh OpiniJob.

b. Pembatalan keikutsertaan atau penolakan hasil survei secara otomatis oleh sistem apabila ditemukan ketidaksesuaian pola jawaban dengan data profil demografi Pengguna yang terdaftar.

c. Kehilangan kesempatan kerja karena kegagalan pengiriman notifikasi lamaran pekerjaan atau diskualifikasi administratif oleh perusahaan pemberi kerja akibat alamat email atau nomor telepon pencari kerja yang tidak aktif atau tidak dapat dihubungi.

10.5 Hak Platform untuk Melakukan Audit dan Penangguhan Akun

a. OpiniJob berhak melakukan pemeriksaan, audit, atau meminta Pengguna untuk melakukan verifikasi ulang identitas secara berkala (misalnya satu tahun sekali) guna menjaga kebersihan dan validitas basis data platform.

b. Jika OpiniJob menemukan atau memiliki indikasi kuat bahwa data profil Pengguna tidak akurat, kedaluwarsa, palsu, atau menyesatkan, OpiniJob berhak menangguhkan akun Pengguna untuk sementara waktu hingga Pengguna melakukan pembaruan data yang valid dan terverifikasi.

11. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Seluruh Hak Kekayaan Intelektual yang terdapat di dalam platform OpiniJob (baik situs web maupun aplikasi seluler) adalah milik sah pengelola platform OpiniJob atau pemberi lisensi pihak ketiga yang bekerja sama dengan platform, dan dilindungi oleh undang-undang kekayaan intelektual yang berlaku di Republik Indonesia.

11.1 Hak Kepemilikan Platform OpiniJob

Seluruh elemen yang membentuk platform OpiniJob dilindungi oleh hak cipta, merek dagang, paten, dan hak milik industri lainnya. Elemen-elemen tersebut meliputi namun tidak terbatas pada:

a. Kode sumber (source code), kode objek, algoritma pencocokan data (matching algorithm), struktur basis data, arsitektur sistem, dan API (Application Programming Interface).

b. Nama dagang "OpiniJob", logo, simbol, slogan, skema warna khas, ikon, desain antarmuka pengguna (user interface / UI), dan pengalaman pengguna (user experience / UX).

c. Teks penjelasan, grafik, infografis, audio, video tutorial, serta dokumen panduan resmi yang diterbitkan oleh OpiniJob di dalam platform.

11.2 Pemberian Lisensi Terbatas kepada Pengguna

a. OpiniJob memberikan sifat lisensi terbatas, non-eksklusif, tidak dapat dialihkan, tidak dapat disublisensikan, dan dapat ditarik kembali sewaktu-waktu kepada Pengguna.

b. Tujuan penggunaan lisensi ini diberikan semata-mata untuk mengizinkan Pengguna mengakses situs web dan mengunduh serta menggunakan aplikasi OpiniJob pada perangkat pribadi, sesuai dengan tujuan penggunaan platform (mengisi survei, melamar pekerjaan, atau memasang lowongan kerja) dan koridor Syarat dan Ketentuan ini.

c. Pemberian lisensi terbatas ini tidak dapat ditafsirkan sebagai pengalihan hak kepemilikan atas kekayaan intelektual milik OpiniJob kepada Pengguna.

11.3 Hak Kekayaan Intelektual Konten Pengguna

a. Pengguna (baik Individu maupun Perusahaan) tetap memiliki hak kekayaan intelektual atas dokumen, materi, logo perusahaan, deskripsi pekerjaan, informasi CV, atau portofolio yang mereka unggah secara mandiri ke dalam platform.

b. Dengan mengunggah konten tersebut ke platform, Pengguna memberikan lisensi non-eksklusif, bebas royalti, berlaku di seluruh dunia, dan dapat dialihkan kepada OpiniJob untuk menampilkan, memformat, memproses, menyimpan, mereproduksi, dan mendistribusikan konten tersebut semata-mata untuk tujuan penyediaan layanan di dalam platform OpiniJob.

c. Pengguna menjamin secara hukum bahwa konten yang diunggah tidak melanggar hak kekayaan intelektual, hak cipta, atau merek dagang milik pihak ketiga mana pun. Pengguna bertanggung jawab penuh atas segala tuntutan hukum dari pihak ketiga terkait pelanggaran HKI atas konten tersebut.

11.4 Larangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual

Pengguna dilarang keras untuk melakukan tindakan-tindakan berikut yang dikategorikan sebagai pelanggaran HKI:

a. Menyalin, memodifikasi, mengadaptasi, menerjemahkan, atau membuat karya turunan dari bagian mana pun di platform OpiniJob tanpa izin tertulis dari pihak manajemen.

b. Menggunakan program otomatis, robot, crawler, atau teknik ekstraksi data (web scraping) lainnya untuk mengambil database pengguna, database lowongan kerja, atau database survei dari platform OpiniJob untuk kepentingan komersial di luar platform.

c. Menghapus, mengaburkan, atau mengubah pernyataan hak cipta, merek dagang, tanda air (watermark), atau pemberitahuan hak milik lainnya yang tertera di dalam dokumen atau visual platform OpiniJob.

11.5 Prosedur Pelaporan Pelanggaran HKI (Notice and Takedown)

a. Mekanisme Pelaporan:

Apabila pemilik hak cipta atau merek dagang pihak ketiga menemukan bahwa ada konten di platform OpiniJob (misalnya, lowongan pekerjaan fiktif yang menyalahgunakan merek dagang perusahaan tertentu) yang melanggar hak mereka, pemilik hak dapat mengajukan permohonan penurunan konten (takedown request) secara resmi kepada unit bantuan OpiniJob.

b. Persyaratan Laporan:

Laporan wajib disertai bukti kepemilikan sertifikat HKI yang sah dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan bukti visual konten yang melanggar.

c. Tindakan Platform:

OpiniJob berkomitmen untuk segera meninjau laporan tersebut dan berhak menghapus atau menonaktifkan akses terhadap konten yang terbukti melanggar guna mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

12. KETERSEDIAAN SITUS WEB, APLIKASI, DAN LAYANAN

Syarat dan Ketentuan ini mengatur komitmen operasional, batasan teknis, pemeliharaan sistem, serta pembagian tanggung jawab hukum antara OpiniJob dan Pengguna terkait stabilitas dan aksesibilitas situs web, aplikasi, dan seluruh layanan di dalam platform.

12.1 Asas Penyediaan Layanan "As-Is" dan "As-Available"

a. OpiniJob berupaya semaksimal mungkin untuk mempertahankan tingkat ketersediaan platform yang optimal. Namun demikian, seluruh layanan, fitur, aplikasi, dan situs web OpiniJob disediakan berdasarkan asas "sebagaimana adanya" (as is) dan "sebagaimana tersedia" (as available). OpiniJob menargetkan uptime sistem sebesar 99,5% (sembilan puluh sembilan koma lima persen) per bulan, di luar jadwal pemeliharaan rutin.

b. OpiniJob tidak memberikan jaminan, baik secara tersurat maupun tersirat, bahwa:

  • Akses ke platform akan senantiasa bebas dari gangguan, tepat waktu, aman, atau bebas dari kesalahan (error-free);
  • Hasil yang diperoleh dari penggunaan platform akan selalu akurat atau dapat diandalkan secara mutlak; atau
  • Setiap kerusakan sistem atau kesalahan teknis perangkat lunak akan dapat diperbaiki secara instan pada saat itu juga.

12.2 Kebijakan Pemeliharaan Sistem

Untuk menjaga performa, keamanan, dan fungsionalitas teknologi platform, OpiniJob berhak melakukan penghentian layanan sementara untuk keperluan pemeliharaan dengan ketentuan:

a. OpiniJob berhak melakukan pemeliharaan rutin untuk peningkatan sistem. Pemeliharaan akan dilakukan di luar jam sibuk dan akan diinformasikan melalui platform minimal 24 jam sebelumnya. Waktu pemeliharaan terencana tidak dihitung sebagai downtime.

b. Dalam kondisi mendesak termasuk namun tidak terbatas pada adanya ancaman keamanan siber serius, kegagalan server kritis, pemulihan data pasca-serangan, atau kerusakan perangkat keras mendadak OpiniJob berhak melakukan penghentian layanan sementara secara instan tanpa kewajiban memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna.

12.3 Ketergantungan pada Pihak Ketiga dan Infrastruktur Eksternal

Pengguna memahami bahwa kelancaran akses terhadap platform OpiniJob sangat bergantung pada infrastruktur eksternal yang berada di luar kendali langsung platform, meliputi:

a. Kualitas jaringan internet dan jangkauan sinyal dari Penyedia Jasa Internet (Internet Service Provider / ISP) atau operator seluler yang digunakan oleh Pengguna.

b. Ketersediaan server komputasi awan pihak ketiga yang digunakan oleh OpiniJob untuk menyimpan data dan menjalankan sistem aplikasi.

c. Kestabilan sistem perbankan, penyedia gerbang pembayaran (payment gateway), atau sistem verifikasi kependudukan eksternal yang terintegrasi dengan OpiniJob.

OPINIJOB DIBEBASKAN DARI TANGGUNG JAWAB ATAS GANGGUAN LAYANAN YANG DISEBABKAN OLEH KEGAGALAN SISTEM PADA PIHAK-PIHAK KETIGA TERSEBUT.

12.4 Batasan Tanggung Jawab atas Gangguan Layanan

OpiniJob tidak bertanggung jawab atas kerugian materiil, immateriil, kehilangan kesempatan, atau dampak finansial lainnya yang dialami oleh Pengguna akibat ketidaktersediaan layanan, termasuk namun tidak terbatas pada:

a. Kegagalan menyelesaikan pengisian survei di tengah proses akibat koneksi terputus atau server mati, yang mengakibatkan hilangnya potensi insentif atas survei tersebut.

b. Keterlambatan atau kegagalan penayangan lowongan kerja, atau hilangnya data pelamar akibat kerusakan sistem selama periode gangguan.

c. Kegagalan pengiriman dokumen lamaran kerja atau kegagalan menerima undangan wawancara akibat kegagalan transmisi data sistem.

d. Penundaan proses penarikan saldo insentif akibat kegagalan sistem perbankan atau e-wallet mitra.

12.5 Persyaratan Kompatibilitas Perangkat Pengguna

a. Pengguna bertanggung jawab secara pribadi untuk memastikan bahwa perangkat keras, sistem operasi, dan peramban (web browser) yang mereka gunakan kompatibel dengan versi terbaru aplikasi atau situs web OpiniJob.

b. OpiniJob tidak berkewajiban untuk mempertahankan kompatibilitas layanan pada sistem operasi atau perangkat keras yang sudah kedaluwarsa (deprecated) yang tidak lagi mendukung standar enkripsi keamanan terkini atau teknologi pemindaian biometrik wajah.

12.6 Keadaan Memaksa (Force Majeure)

a. OpiniJob dibebaskan dari kewajiban operasional dan tanggung jawab atas keterlambatan, kegagalan, atau gangguan layanan yang disebabkan oleh peristiwa di luar kendali manusia yang wajar (Force Majeure), yang meliputi:

  • Bencana alam (gempa bumi, banjir bandang, tsunami, tanah longsor, letusan gunung berapi);
  • Kebakaran besar, pemadaman listrik massal berskala nasional, atau kegagalan jalur telekomunikasi utama;
  • Epidemi, pandemi, atau status darurat kesehatan nasional;
  • Perang, kerusuhan massal, aksi terorisme, sabotase, kudeta, atau mogok kerja massal; dan
  • Serangan siber masif terkoordinasi (seperti ransomware skala besar atau serangan DDoS tingkat negara) yang melumpuhkan infrastruktur internet secara luas.
  • Kebijakan atau regulasi pemerintah yang berdampak langsung pada operasional platform.

b. Apabila OpiniJob mengalami kegagalan, penundaan, atau ketidaktersediaan layanan (termasuk kegagalan pembayaran insentif, kehilangan data riset, atau penundaan verifikasi profil) yang disebabkan secara langsung oleh peristiwa Keadaan Memaksa, maka:

  • OpiniJob tidak dapat dinyatakan melakukan wanprestasi, kelalaian, atau pelanggaran kontrak berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini; dan
  • OpiniJob dibebaskan sepenuhnya dari segala tuntutan ganti rugi, penalti, tuntutan hukum, atau kewajiban finansial atas dampak kerugian yang dialami oleh Pengguna selama peristiwa Keadaan Memaksa berlangsung.

c. OpiniJob akan berupaya semaksimal mungkin, sesuai dengan batas kemampuan teknis yang tersedia selama situasi darurat, untuk memberikan pemberitahuan mengenai terjadinya Keadaan Memaksa beserta estimasi dampaknya kepada Pengguna melalui pengumuman di aplikasi, situs web resmi, atau komunikasi elektronik lainnya dalam kurun waktu yang wajar setelah keadaan tersebut memungkinkan.

d. Kelangsungan Perjanjian Pasca-Keadaan Memaksa:

  • Selama peristiwa Keadaan Memaksa berlangsung, seluruh kewajiban operasional OpiniJob ditangguhkan untuk sementara waktu hingga situasi kembali normal.
  • Apabila peristiwa Keadaan Memaksa berlangsung terus-menerus selama lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender dan mengakibatkan kelangsungan bisnis atau operasional platform OpiniJob tidak lagi layak dijalankan secara hukum atau komersial, maka OpiniJob berhak penuh untuk mengakhiri layanan platform secara permanen tanpa kewajiban memberikan kompensasi apa pun kepada Pengguna.

13. MEKANISME DETEKSI TEKNIS, SANKSI, DAN HAK SANGGAH

OpiniJob menerapkan kebijakan toleransi nol (zero-tolerance policy) terhadap segala bentuk penggunaan tidak sah, manipulasi sistem, dan tindakan kecurangan (fraud) demi menjaga kredibilitas data riset pasar bagi mitra bisnis, keamanan dana transaksi, serta keadilan bagi seluruh pengguna.

13.1 Mekanisme Pemantauan dan Deteksi Teknis

Untuk mengidentifikasi adanya tindakan kecurangan, OpiniJob berupaya menerapkan sistem pemantauan berlapis yang beroperasi secara otomatis dan manual, meliputi:

a. Pemantauan pola navigasi, kecepatan klik, dan waktu respons pengisian survei guna mendeteksi aktivitas non-manusia (bot).

b. Perekaman identitas unik perangkat (Device ID) untuk mendeteksi apabila satu perangkat fisik digunakan secara tidak wajar untuk mengoperasikan banyak akun secara bergantian (multi-accounting).

c. Pemindaian alamat IP secara berkala guna mengidentifikasi penggunaan jaringan VPN, proxy, atau VPS yang digunakan untuk memanipulasi lokasi geografis pengguna.

13.2 Sanksi atas Tindakan Kecurangan

Apabila Pengguna terbukti melakukan salah satu tindakan kecurangan atau penggunaan tidak sah berdasarkan indikator sistem keamanan OpiniJob, maka OpiniJob berwenang penuh untuk menjatuhkan sanksi berikut tanpa perlu memberikan pembuktian rinci kepada Pengguna:

a. Penangguhan Akun Sementara (Suspension): Pembekuan akses akun selama proses investigasi internal berlangsung.

b. Penutupan Akun Permanen (Terminated): Penghapusan akun secara permanen dari platform OpiniJob.

c. Penghangusan Saldo (Forfeiture of Rewards): Pembatalan hak atas seluruh akumulasi saldo atau imbalan yang belum dicairkan pada akun yang melanggar.

d. Daftar Hitam (Blocklist): Memasukkan data NIK, nomor telepon, rekening bank, dan data biometrik wajah Pengguna ke dalam daftar hitam permanen agar tidak dapat mendaftar kembali.

13.3 Hak Sanggah Pengguna (Appeal Process)

a. Pengguna yang akunnya ditangguhkan atau ditutup akibat dugaan kecurangan berhak mengajukan sanggahan resmi kepada layanan pelanggan OpiniJob dalam waktu maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak sanksi dijatuhkan.

b. Dalam proses sanggah ini, Pengguna wajib melakukan verifikasi identitas ulang secara manual, yang dapat berupa panggilan video langsung (video call verification) atau pengiriman dokumen fisik pendukung tambahan yang sah.

c. OpiniJob akan meninjau sanggahan tersebut secara objektif. Keputusan akhir untuk memulihkan atau menutup akun secara permanen sepenuhnya merupakan hak mutlak OpiniJob berdasarkan hasil investigasi tim keamanan.

13.4 Tindakan Hukum Lanjutan

OpiniJob berhak untuk menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, terhadap Pengguna yang terbukti melakukan tindakan kecurangan yang menimbulkan kerugian finansial nyata bagi OpiniJob atau mitra bisnis platform, sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

14. KONTEN PENGGUNA DAN PENGAJUANNYA

Syarat dan Ketentuan ini mengatur hak, kewajiban, standar kelayakan, serta lisensi atas seluruh konten, materi, dokumen, atau informasi yang diunggah, dikirimkan, atau diajukan oleh Pengguna baik Individu maupun Perusahaan ke dalam platform OpiniJob yang meliputi namun tidak terbatas pada:

a. Daftar riwayat hidup (CV/resume), portofolio kerja, foto profil, sertifikat keahlian, jawaban survei, ulasan (review), komentar, dan pesan dalam fitur obrolan internal.

b. Logo perusahaan, profil perusahaan, deskripsi lowongan pekerjaan, materi kuesioner survei, persyaratan rekrutmen, dan korespondensi dengan pelamar kerja.

14.1 Standar Kelayakan dan Legalitas Konten

Setiap Pengguna menjamin bahwa konten yang diajukan ke dalam platform OpiniJob wajib memenuhi standar hukum berikut:

a. Konten wajib menyajikan informasi yang jujur, akurat, tidak menyesatkan, dan bukan merupakan informasi palsu (hoax).

b. Konten tidak boleh melanggar hukum yang berlaku di Republik Indonesia, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

c. Konten dilarang mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), pornografi, kekerasan, ujaran kebencian (hate speech), pencemaran nama baik, pelecehan, atau provokasi ilegal.

d. Konten tidak boleh melanggar hak cipta, merek dagang, hak paten, hak privasi, atau hak kekayaan intelektual lainnya milik pihak ketiga mana pun.

14.2 Pemberian Lisensi Konten Kepada Platform

a. Pengguna tetap memegang hak kepemilikan penuh atas konten asli yang mereka ajukan ke platform OpiniJob.

b. Dengan mengirimkan atau mengunggah konten ke platform OpiniJob, Pengguna memberikan lisensi non-eksklusif, bebas royalti, berlaku di seluruh dunia, dapat disublisensikan, dan dapat dipindahtangankan kepada OpiniJob untuk menyimpan, menampilkan, mereproduksi, mendistribusikan, memformat, dan memproses konten tersebut semata-mata guna keperluan penyediaan, pengembangan, dan promosi layanan platform OpiniJob (misalnya menampilkan CV pencari kerja kepada pemberi kerja yang relevan).

c. Lisensi ini akan berakhir apabila Pengguna menghapus konten tersebut dari platform atau melakukan penghapusan akun secara permanen, sepanjang konten tersebut belum dibagikan atau disimpan secara sah oleh pengguna lain (misalnya dokumen lamaran yang telah diunduh oleh pemberi kerja sebelum penghapusan akun).

14.3 Hak Moderasi, Penyaringan, dan Penghapusan Konten

OpiniJob bertindak sebagai platform digital dan memiliki hak penuh (namun bukan kewajiban) untuk melakukan tindakan moderasi terhadap Konten Pengguna sebagai berikut:

a. Menggunakan sistem penyaringan otomatis untuk memblokir unggahan dokumen yang terdeteksi mengandung virus, malware, kata-kata kasar, atau berkas rusak (corrupted files).

b. Menghapus, menonaktifkan, atau mengedit Konten Pengguna sewaktu-waktu secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu apabila konten tersebut dinilai melanggar Syarat dan Ketentuan ini atau menerima laporan pengaduan pelanggaran hak cipta dari pihak ketiga yang sah.

14.4 Penafian Tanggung Jawab Atas Konten Pihak Ketiga

a. Pengguna memahami bahwa OpiniJob bertindak sebagai perantara digital dan tidak secara aktif memverifikasi kebenaran mutlak dari setiap Konten Pengguna yang diunggah oleh pihak ketiga (seperti deskripsi lowongan pekerjaan dari pemberi kerja atau kuesioner dari mitra riset).

b. Penggunaan atau kepercayaan terhadap Konten Pengguna yang disediakan oleh pihak ketiga di dalam platform sepenuhnya merupakan risiko pribadi masing-masing Pengguna. OpiniJob dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang timbul dari kesalahan, ketidakakuratan, atau kerugian yang disebabkan oleh Konten Pengguna milik pihak ketiga tersebut.

15. PROGRAM HADIAH DAN IMBALAN SURVEI

Syarat dan Ketentuan ini mengatur mekanisme perolehan, kualifikasi kelayakan, ketentuan penarikan, biaya, perpajakan, serta kebijakan pembatalan atas sistem imbalan (rewards), poin, atau saldo yang diperoleh Pengguna melalui partisipasi dalam layanan survei pasar dan aktivitas interaktif lainnya di platform OpiniJob.

15.1 Mekanisme Perolehan Imbalan

a. Imbalan yang diperoleh Pengguna adalah berbentuk saldo uang tunai virtual yang tercatat pada akun Pengguna di platform OpiniJob.

b. Saldo Imbalan diperoleh setelah Pengguna berhasil menyelesaikan pengisian survei pasar, tugas interaktif, atau program rujukan (referral program) yang tersedia secara valid dan disetujui oleh sistem.

c. Nilai Saldo Imbalan untuk setiap aktivitas dapat berbeda-beda, yang ditentukan berdasarkan tingkat kesulitan survei, durasi pengisian, segmentasi responden, serta anggaran yang dialokasikan oleh mitra riset pemilik survei. Sebagai gambaran mekanisme pelorehan imbalan adalah:

Jenis KegiatanPlatformResponden
Online Survey80%20%
Offline30%70%

15.2 Kualifikasi dan Syarat Kelayakan Imbalan

Penyelesaian aktivitas survei tidak serta-merta menjamin pemberian Saldo Imbalan. Saldo Imbalan hanya akan dikreditkan ke akun Pengguna jika memenuhi standar kontrol kualitas (Quality Control) berikut:

a. Pengguna wajib membaca pertanyaan dengan saksama dan menjawab dengan benar pertanyaan jebakan yang dirancang khusus untuk menguji konsentrasi responden.

b. Waktu penyelesaian survei wajib berada dalam batas durasi yang wajar (tidak terdeteksi melakukan pengisian terlampau cepat/speeding).

c. Jawaban yang diberikan wajib konsisten secara logis dari awal hingga akhir survei, serta sinkron dengan data profil demografi Pengguna yang terdaftar.

15.3 Prosedur dan Metode Penarikan Dana

a. Pengguna dapat mengajukan penarikan (payout) Saldo Imbalan yang telah memenuhi batas minimum ke rekening bank lokal atau akun dompet digital (e-wallet) yang didukung oleh platform OpiniJob.

b. Untuk mencegah tindakan pencucian uang dan penyalahgunaan akun, nama pemilik rekening bank atau akun e-wallet tujuan wajib sama persis dengan nama lengkap yang terverifikasi melalui NIK (KTP-el) pada akun OpiniJob yang bersangkutan.

c. Proses verifikasi keamanan dan transfer dana membutuhkan waktu pemrosesan normal selama 3 (tiga) hingga 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan diajukan oleh Pengguna. OpiniJob tidak memberikan jaminan pembayaran instan seketika guna memberikan waktu bagi sistem melakukan audit anti-kecurangan.

15.4 Prosedur Penarikan Dana Ahli Waris

Dalam hal Pengguna Individu meninggal dunia, saldo yang terdapat di akun OpiniJob dapat dicairkan oleh ahli waris yang sah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan kebijakan verifikasi OpiniJob.

a. Syarat dan Dokumen Ahli Waris

Untuk memproses pengalihan dan penarikan dana, ahli waris wajib menyampaikan dokumen asli dan copy kepada OpiniJob berupa:

  • Surat Permohonan Penarikan Dana.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengguna.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris.
  • Kartu Keluarga.
  • Surat Nikah/Akta Perkawinan (bagi yang sudah menikah).
  • Surat Keterangan Kematian dari Instansi berwenang.
  • Bukti Hukum Pewarisan: Salah satu dari dokumen berikut:
    • Penetapan/Putusan Pengadilan tentang penetapan ahli waris; atau
    • Surat Keterangan Waris (untuk WNI non-Tionghoa) yang dibuat di hadapan Notaris, Camat, atau Lurah/Kepala Desa yang disaksikan oleh saksi-saksi; atau
    • Akta Keterangan Waris (untuk WNI keturunan Tionghoa) dari instansi berwenang; atau

OpiniJob berhak menolak permintaan penarikan dana ahli waris apabila:

  • Permintaan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  • Adanya instruksi atau keputusan tertulis yang sah dari instansi pemerintah, kepolisian, atau lembaga peradilan Republik Indonesia.

15.5 Batasan Minimum dan Maksimum

Untuk menjaga stabilitas sistem dan keamanan transaksi finansial, OpiniJob berhak menetapkan batasan operasional berikut:

a. Batas Minimum Penarikan

Pengguna hanya dapat mengajukan penarikan dana apabila akumulasi Saldo Imbalan telah mencapai nilai minimum tertentu Rp50.000.

b. Batas Maksimum Penarikan

OpiniJob berhak membatasi jumlah maksimum nominal penarikan dana per transaksi atau per hari demi alasan keamanan dan mitigasi risiko transaksi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Individu : Maksimal Rp 5.000.000 per hari.
  • Perusahaan : Sesuai saldo yang tidak digunakan.

15.6 Pajak, Biaya Administrasi, dan Biaya Transfer

a.

Setiap penarikan Saldo Imbalan oleh Pengguna dikategorikan sebagai penghasilan yang wajib pajak. OpiniJob akan melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21 atau ketentuan perpajakan relevan lainnya) secara langsung dari jumlah dana yang ditarik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

b.

Setiap transaksi penarikan yang dikenakan biaya administrasi platform atau biaya transfer antar-bank yang dibebankan oleh penyedia gerbang pembayaran (payment gateway) eksternal. Biaya ini akan dikurangkan secara langsung dari total nominal penarikan Pengguna.

c.

Untuk melihat kebijakan biaya dari pihak ketiga yang bekerjasama dengan OpiniJob dapat di lihat pada tautan ini: https://www.doku.com/harga

d.

Untuk memastikan keamanan ekosistem, biaya pendaftaran untuk proses verifikasi eKYC di awal akan ditanggung sepenuhnya oleh OpiniJob. Biaya ini bersifat satu kali (one-time fee) dan akan ditagihkan kembali kepada pengguna hanya setelah pengguna berhasil menghasilkan pendapatan dari partisipasi survei.

15.7 Kebijakan Kedaluwarsa Saldo Imbalan

Saldo Imbalan yang tersimpan di dalam akun memiliki masa berlaku aktif tidak terbatas.

15.8 Pembatalan Sepihak dan Penghangusan Akibat Pelanggaran

Apabila di kemudian hari ditemukan bukti bahwa Pengguna memperoleh Saldo Imbalan melalui metode yang melanggar Syarat dan Ketentuan ini (seperti menggunakan bot, akun ganda, pemalsuan identitas, atau manipulasi sistem lainnya), maka OpiniJob berhak mutlak untuk:

a. Membatalkan seluruh pengajuan penarikan dana yang sedang berjalan;

b. Menghapus dan menghanguskan seluruh Saldo imbalan yang tersisa di dalam akun terkait; dan

c. Menutup akun Pengguna secara permanen tanpa opsi pemulihan.

d. Melaporkan ke pihak berwajib.

16. PENGAKHIRAN AKUN DAN HAK PEMULIHAN HUKUM

Syarat dan Ketentuan ini mengatur prosedur, alasan, dan akibat hukum yang timbul apabila terjadi pengakhiran atau penutupan akun Pengguna di dalam platform OpiniJob.

16.1 Pengakhiran Akun secara Sukarela oleh Pengguna

a.

Pengguna berhak mengakhiri hubungan hukum ini kapan saja dengan mengajukan permohonan penghapusan akun secara permanen melalui fitur yang tersedia di dalam aplikasi atau dengan melalui layanan bantuan (customer service) resmi OpiniJob.

b.

Pengajuan penghapusan akun secara sukarela hanya dapat diproses apabila:

  • Akun Pengguna tidak sedang dalam proses investigasi internal terkait dugaan kecurangan (fraud) sebagaimana diatur dalam angka 12 Syarat dan Kententuan ini;
  • Pengguna tidak memiliki transaksi penarikan dana yang sedang berjalan (pending transaction); dan
  • Pengguna memahami dan menyetujui bahwa sisa Saldo yang belum dicairkan pada saat penghapusan akun akan otomatis hangus dan tidak dapat diklaim kembali.

c.

Menghentikan seluruh aktivitas akses serta menghapus (uninstall) aplikasi OpiniJob dari perangkat pribadi Pengguna.

PENGAKHIRAN INI TIDAK MENGHAPUSKAN TANGGUNG JAWAB PENGGUNA ATAS KEWAJIBAN ATAU TINDAKAN HUKUM YANG TERJADI SEBELUM TANGGAL PENGHAPUSAN AKUN.

16.2 Pengakhiran Akun secara Sepihak oleh Platform (Account Termination)

OpiniJob berhak untuk mengakhiri perjanjian dan menutup akun Pengguna secara permanen secara sepihak, tanpa kewajiban memberikan ganti rugi, dalam kondisi berikut:

a.

Pengguna terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Syarat dan Ketentuan ini, termasuk melakukan kecurangan finansial, pemalsuan identitas NIK, manipulasi biometrik (spoofing), atau serangan siber terhadap sistem OpiniJob sebagaimana diatur dalam angka 12 Syarat dan Ketentuan ini;

b.

Akun Pengguna tidak menunjukkan aktivitas masuk (login) atau tidak berpartisipasi dalam aktivitas survei sekurang-kurangnya selama 36 (tiga puluh enam) bulan berturut-turut, atau email terdaftar mengalami pantulan keras (hard bounce);

c.

Adanya instruksi atau keputusan tertulis yang sah dari instansi pemerintah, kepolisian, atau lembaga peradilan Republik Indonesia;

16.3 Pengesampingan Pasal 1266 KUHPerdata

Untuk tujuan pengakhiran Syarat dan Ketentuan ini, baik Pengguna maupun OpiniJob sepakat untuk secara mutlak mengesampingkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), sepanjang ketentuan tersebut mensyaratkan adanya putusan atau penetapan hakim/pengadilan untuk membatalkan atau mengakhiri suatu perjanjian.

16.4 Kelangsungan Ketentuan

Pengakhiran perjanjian ini baik oleh Pengguna maupun OpiniJob tidak akan menghapus atau membatalkan keberlakuan dari ketentuan-ketentuan yang secara sifatnya harus tetap berlaku setelah pengakhiran. Ketentuan tersebut mencakup namun tidak terbatas pada:

  • Ketentuan mengenai Pelindungan Data Pribadi dan data biometrik;
  • Ketentuan mengenai Batasan Tanggung Jawab dan Ganti Rugi;
  • Hak atas Kekayaan Intelektual; dan
  • Ketentuan Hukum yang Mengatur serta Penyelesaian Sengketa.

16.5 Hak Pemulihan Hukum dan Sanksi Tambahan

Selain upaya pemulihan hukum yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan, OpiniJob berhak atas kebijakan operasionalnya untuk melakukan tindakan pemulihan akibat pelanggaran Pengguna, yang meliputi:

a. Penghapusan konten Pengguna dari situs web dan aplikasi secara permanen;

b. Penghilangan hak, kepemilikan, dan kepentingan dalam seluruh aktivitas;

c. Pengakhiran segera terhadap pendaftaran akun Kandidat Pengguna serta pembatasan akses Pengguna ke layanan platform.

16.6 Dampak Hukum Pengakhiran Akun

Apabila akun Pengguna diakhiri secara permanen (baik atas permintaan Pengguna atau tindakan tegas OpiniJob), maka konsekuensi hukum berikut berlaku:

a.

Seluruh sisa Saldo atau keuntungan finansial lainnya yang belum dicairkan di dalam akun dinyatakan hangus demi hukum dan tidak dapat dialihkan atau dicairkan dengan metode apa pun.

b.

Seluruh proses pengisian survei yang belum selesai, lamaran pekerjaan yang sedang aktif, atau lowongan kerja yang ditayangkan akan otomatis dibatalkan oleh sistem.

c.

OpiniJob berkomitmen menghapus data pribadi Pengguna dari sistem aktif sesuai Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), kecuali data yang wajib disimpan untuk kepentingan kearsipan dan kepatuhan hukum.

d.

Apabila terjadi penonaktifan akun secara umum (bukan karena pelanggaran atau kecurangan), OpiniJob tetap menjaga arsip saldo yang belum di cairkan dan memperbolehkan Pengguna untuk mencairkan dalam periode masa tenggang 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal efektif pengakhiran akun.

17. TANGGUNG JAWAB OPINIJOB, PENAFIAN (DISCLAIMER), DAN BATASAN KEWAJIBAN

Syarat dan Ketentuan ini memuat batasan hukum tanggung jawab OpiniJob selaku OpiniJob platform, penafian jaminan, serta batasan maksimal ganti rugi yang dapat dituntut oleh Pengguna. Dengan menggunakan platform ini, Pengguna secara sadar menyetujui batasan-batasan hukum yang diatur di bawah ini.

17.1 Batasan Peran Platform sebagai Perantara Digital

a.

Pengguna memahami dan menyetujui bahwa OpiniJob hanya bertindak sebagai penyedia sarana teknologi perantara (digital marketplace/facilitator) yang mempertemukan Pengguna Individu (responden dan pencari kerja) dengan Pengguna Perusahaan (mitra riset dan pemberi kerja).

b.

OpiniJob bukan merupakan agen, pemberi kerja, perwakilan hukum, mitra kongsi, atau perantara langsung dari kesepakatan kerja antara pencari kerja dan pemberi kerja, maupun kesepakatan riset antara responden dan mitra riset. Oleh karena itu, OpiniJob tidak bertanggung jawab atas isi kesepakatan, pelaksanaan, atau wanprestasi yang timbul dari interaksi antar-pengguna tersebut.

17.2 Penafian Hubungan Ketenagakerjaan

a.

Partisipasi Pengguna Individu dalam pengisian survei atau aktivitas di platform OpiniJob didasarkan pada prinsip kemitraan bebas (freelance/gig-based participant).

b.

Hubungan hukum ini tidak dapat ditafsirkan sebagai penciptaan hubungan kerja, kemitraan agen, usaha bersama (joint venture), atau hubungan pemberi kerja dan karyawan (employer-employee) antara Pengguna dengan OpiniJob. Pengguna tidak berhak menuntut kompensasi ketenagakerjaan, jaminan pensiun, tunjangan hari raya, atau fasilitas kesejahteraan karyawan lainnya dari OpiniJob.

17.3 Penafian Jaminan Umum

OpiniJob berupaya menjaga kualitas layanan, namun tidak memberikan jaminan dalam bentuk apa pun baik secara tersurat maupun tersirat mengenai hal-hal berikut:

a.

OpiniJob tidak menjamin bahwa Pengguna akan selalu mendapatkan survei untuk diisi, atau akan berhasil mendapatkan pekerjaan dari lowongan yang dilamar di platform.

b.

OpiniJob tidak menjamin kebenaran, validitas, legalitas, atau keakuratan deskripsi lowongan kerja yang diunggah pemberi kerja, maupun isi materi pertanyaan survei yang diunggah mitra riset.

c.

OpiniJob tidak menjamin bahwa platform, server, atau surat elektronik yang dikirimkan dari platform bebas dari virus, malware, atau komponen berbahaya lainnya yang berasal dari eksploitasi pihak ketiga yang tidak sah.

17.4 Pembebasan Tanggung Jawab atas Kerugian Pengguna

Sepanjang diizinkan oleh hukum yang berlaku di Republik Indonesia, OpiniJob dibebaskan dari segala tanggung jawab hukum atas segala bentuk kerugian yang dialami Pengguna yang disebabkan oleh hal-hal berikut:

a.

Kerugian tidak langsung, kehilangan keuntungan komersial, kehilangan pendapatan, kehilangan peluang bisnis, hilangnya data, atau kerusakan reputasi yang dialami Pengguna.

b.

Kerugian finansial akibat penipuan lowongan kerja fiktif yang dilakukan oleh pihak yang menyalahgunakan platform, atau penyalahgunaan data CV pelamar oleh pihak luar.

c.

Keterlambatan atau kegagalan penyaluran insentif yang disebabkan oleh gangguan teknis pada sistem bank penerima, sistem payment gateway, atau sistem penyedia layanan e-wallet.

d.

Kebocoran kredensial, kehilangan OTP, peretasan perangkat pribadi, atau transaksi tidak sah yang diakibatkan oleh kelalaian atau ketidakhati-hatian Pengguna sendiri.

17.5 Batasan Kewajiban Maksimal

Apabila berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), OpiniJob dinyatakan bersalah dan diwajibkan memberikan ganti rugi atas kelalaian teknis langsung yang terbukti dilakukan oleh platform, maka para pihak sepakat bahwa nilai tanggung jawab ganti rugi maksimal OpiniJob diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Maksimal sebesar akumulasi nominal insentif yang telah berhasil ditarik (withdrawn) oleh Pengguna tersebut dari akun OpiniJob miliknya dalam kurun waktu 1 (satu) bulan terakhir sebelum terjadinya pelanggaran, atau maksimal sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), mana yang nilainya lebih rendah.

b. Maksimal sebesar nilai biaya layanan (service fee) yang telah dibayarkan oleh perusahaan tersebut kepada OpiniJob dalam kurun waktu 1 (satu) bulan terakhir sebelum terjadinya pelanggaran.

17.6 Kedudukan Platform

Situs web dan aplikasi (termasuk Layanan) bertindak terutama sebagai tempat bagi:

  • Sarana untuk mempublikasikan survei dan lowongan kerja;
  • Sarana untuk mencari serta mengevaluasi kandidat pekerjaan;
  • Kandidat untuk membuat Profil dan mengikuti survei, mencari, mengevaluasi, serta melamar pekerjaan; dan
  • Pengiklan untuk menayangkan materi iklan komersial maupun riset.

17.7 Batasan Transmisi Informasi Elektronik

Meskipun OpiniJob sangat berhati-hati dalam memastikan privasi dan integritas informasi yang diberikan Pengguna, terdapat kemungkinan bahwa informasi tersebut dapat diamati secara tidak sah oleh pihak ketiga saat dipindahkan melalui internet atau disimpan di dalam sistem OpiniJob. OpiniJob menafikan seluruh tanggung jawab hukum sepanjang diperbolehkan hukum apabila hal tersebut terjadi.

17.8 Batas Waktu Pengajuan Gugatan Hukum

Setiap gugatan atau penyebab tindakan hukum yang timbul dari atau berkaitan dengan penggunaan Layanan dan/atau ketentuan ini harus diajukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah gugatan atau penyebab tindakan yang timbul tersebut terjadi. Jika melewati jangka waktu tersebut, maka hak gugat dinyatakan kedaluwarsa demi hukum.

17.9 Penafian Tambahan Dan Ganti Rugi Pengguna

a.

OpiniJob tidak bertanggung jawab atas tindakan, kesalahan, atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pengguna terhadap pihak ketiga mana pun di dalam maupun di luar platform.

b.

Sejauh batas maksimal yang diizinkan berdasarkan hukum, Pengguna setuju untuk membela, mengganti kerugian, dan membebaskan OpiniJob, perusahaan induk, afiliasi serta seluruh pejabat dan karyawannya dari setiap klaim, tuntutan, kerugian, denda atau biaya hukum yang timbul akibat penggunaan Layanan, konten yang diunggah, maupun pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan ini oleh Pengguna.

c.

OpiniJob akan segera memberikan pemberitahuan resmi kepada Pengguna mengenai setiap adanya klaim, gugatan, tuntutan, atau proses hukum yang diajukan oleh pihak ketiga tersebut.

18. SITUS WEB PIHAK KETIGA DAN TAUTAN

18.1 Penyediaan Tautan Eksternal

a.

OpiniJob dapat menyediakan tautan, petunjuk, atau menyambungkan akses ke situs internet dan aplikasi yang dipelihara dan dioperasikan oleh pihak ketiga (“Situs Web Pihak Ketiga”).

b.

OpiniJob menyediakan tautan ini hanya untuk kemudahan Pengguna, dan diberikannya tautan tersebut tidak menyiratkan persetujuan, rekomendasi, endorsement, atau dukungan dari OpiniJob terhadap Situs Web Pihak Ketiga maupun produk, jasa, dan peluang yang diiklankan, ditawarkan, atau dijual di dalamnya (“Informasi Pihak Ketiga”).

18.2 Penafian Tanggung Jawab atas Pihak Ketiga

a.

Situs Web Pihak Ketiga tersebut tidak berada di bawah kendali OpiniJob. OpiniJob tidak bertanggung jawab atas konten, keakuratan, pembaruan, kesesuaian hukum, asas kesopanan, maupun kepatuhan hak cipta dari setiap Situs Web Pihak Ketiga mana pun atau tautan apa pun yang terdapat di dalamnya.

b.

OpiniJob tidak membuat pernyataan atau jaminan apa pun mengenai keamanan, keandalan, atau keabsahan dari Situs Web Pihak Ketiga maupun Informasi Pihak Ketiga yang disediakan oleh pihak ketiga mana pun.

18.3 Asumsi Risiko dan Imbauan bagi Pengguna

a.

Pengguna mengakui dan menyetujui bahwa akses dan penggunaan terhadap Situs Web Pihak Ketiga serta Informasi Pihak Ketiga didasarkan pada pilihan sukarela dan risiko mandiri dari Pengguna.

b.

Pengguna diwajibkan untuk membaca dengan cermat seluruh kebijakan privasi, syarat penggunaan, serta ketentuan-ketentuan yang berlaku spesifik bagi Situs Web Pihak Ketiga dan Informasi Pihak Ketiga tersebut sebelum melakukan transaksi atau memberikan data pribadi apa pun.

18.4 Batasan Ganti Rugi Elektronik

Sejauh batas maksimal yang diizinkan berdasarkan hukum, OpiniJob tidak akan bertanggung jawab atas ganti rugi atau kerugian apa pun (baik yang timbul secara langsung, tidak langsung, maupun tidak disengaja) yang diakibatkan oleh penggunaan atau ketergantungan Pengguna terhadap informasi, produk, atau layanan pihak ketiga yang disediakan melalui tautan tersebut.

19. KEBIJAKAN IKLAN DAN SPONSOR

19.1 Penayangan Materi Iklan dan Sponsor

a.

Sebagian area situs web dan aplikasi platform dapat memuat materi iklan, konten komersial, maupun program riset yang didukung oleh sponsor eksternal.

b.

Pihak pengiklan dan sponsor bertanggung jawab penuh secara mandiri untuk memastikan bahwa setiap materi yang diajukan untuk dimasukkan dan ditayangkan ke dalam situs web serta aplikasi telah mematuhi hukum, regulasi, dan pedoman penyiaran iklan yang berlaku di wilayah hukum terkait.

19.2 Hak Diskresi OpiniJob

OpiniJob memiliki hak mutlak berdasarkan kebijakan internal sendiri untuk menolak menampilkan, menangguhkan, atau menghapus materi iklan dan konten sponsor apa pun yang dinilai tidak sesuai, melanggar etika, atau tidak selaras dengan standar operasional platform.

19.3 Penafian Tanggung Jawab atas Akurasi Iklan

OpiniJob tidak bertanggung jawab kepada Pengguna (baik Kandidat maupun Responden) atas setiap kesalahan, kelalaian, ketidakakuratan, atau dampak kerugian yang timbul dari materi iklan, program komersial, maupun program survei bersponsor yang disediakan oleh pihak ketiga.

19.4 Independensi Partisipasi Pengguna

Pemilihan Pengguna untuk menanggapi iklan, membeli produk yang disponsori, atau berpartisipasi dalam program survei komersial tertentu merupakan hubungan hukum langsung antara Pengguna dengan pihak pengiklan/sponsor terkait, dan berada di luar tanggung jawab hukum OpiniJob.

20. HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA

20.1 Pihak yang Berkontrak

Hubungan kontraktual Pengguna yang timbul dari penggunaan situs web, aplikasi, dan seluruh Layanan platform adalah secara sah dilakukan dengan pihak OpiniJob.

20.2 Hukum yang Mengatur

Ketentuan Penggunaan ini, termasuk akses, penggunaan, atau keikutsertaan Pengguna dalam setiap Layanan yang disediakan, diatur oleh dan wajib ditafsirkan sepenuhnya sesuai dengan hukum kedudukan yang berlaku di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, tanpa mempertimbangkan bagian pilihan prinsip hukum (conflict of laws) yang mungkin menyediakan penerapan hukum yurisdiksi berbeda.

20.3 Yurisdiksi Penyelesaian Sengketa

Masing-masing pihak secara tidak dapat ditarik kembali dan tanpa syarat sepakat bahwa semua klaim, perselisihan, atau gugatan hukum yang timbul berkaitan dengan Ketentuan Penggunaan ini dan/atau akses Pengguna ke dalam platform, akan diselesaikan secara eksklusif melalui yurisdiksi Pengadilan Negeri di wilayah hukum domisili operasional OpiniJob.

21. PENGGUNAAN DAN TERJEMAHAN INTERNASIONAL

21.1 Akses dan Kepatuhan Hukum Setempat

a.

OpiniJob tidak memberikan jaminan bahwa materi, fitur, atau konten pada situs web dan aplikasi telah sesuai atau tersedia untuk digunakan di luar wilayah hukum Republik Indonesia.

b.

Pengguna dilarang keras untuk mengakses situs web dan aplikasi dari wilayah atau negara yang menyatakan bahwa konten di dalam platform ini melanggar hukum atau dikategorikan tidak sah.

c.

Apabila Pengguna memilih untuk mengakses situs web dan aplikasi dari luar wilayah Indonesia, tindakan tersebut dilakukan atas inisiatif dan kesadaran mandiri Pengguna, sehingga Pengguna bertanggung jawab penuh untuk mematuhi segala hukum dan regulasi setempat yang berlaku di lokasi pengaksesan tersebut.

21.2 Aturan Bahasa Dokumen dan Penafsiran Hukum

a.

Ketentuan Penggunaan ini dibuat, ditafsirkan, dan disepakati utamanya dalam versi Bahasa Indonesia.

b.

Dokumen ini dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing (seperti bahasa Inggris atau bahasa setempat lainnya) semata-mata untuk tujuan kemudahan referensi bagi Pengguna internasional.

c.

Apabila terdapat ketidaksesuaian, perbedaan penafsiran, atau pertentangan arti antara versi Bahasa Indonesia dengan versi terjemahan bahasa asing lainnya, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku dan mengikat secara hukum, serta versi terjemahan asing tersebut akan dianggap secara otomatis diubah agar menyesuaikan dengan teks asli versi Bahasa Indonesia.

22. KEBIJAKAN OPT-OUT (BERHENTI BERLANGGANAN) DAN KOMUNIKASI

22.1 Hak Mundur dari Layanan (Opt-Out)

Pengguna berhak untuk sewaktu-waktu memilih tidak menerima komunikasi pemasaran dari OpiniJob secara sukarela, termasuk namun tidak terbatas pada berhenti menerima nawala (newsletter), undangan survei, iklan lowongan kerja, atau bentuk komunikasi promosi lainnya.

22.2 Prosedur dan Proses Operasional Penghentian

a.

Pengguna dapat mengajukan penghentian komunikasi pemasaran dengan cara mengikuti tautan berhenti berlangganan (unsubscribe) yang tertera di bagian bawah email, atau mengirimkan permohonan tertulis via email ke tim layanan dukungan OpiniJob.

b.

OpiniJob akan memproses permohonan tersebut dalam jangka waktu yang wajar. Pengguna memahami bahwa proses sistem memerlukan masa tenggang beberapa hari kerja hingga data kontak terhapus sepenuhnya dari daftar distribusi komunikasi aktif.

c.

Ketentuan mengenai penanganan, penyimpanan, atau penghapusan data pribadi pasca-penghentian komunikasi ini tunduk secara penuh pada ketentuan Kebijakan Privasi platform OpiniJob.

22.3 Sifat Komunikasi dan Konten Pengguna

a.

Seluruh bentuk komunikasi (tidak termasuk data pribadi yang dilindungi) serta Konten Pengguna berupa saran, kritik, atau masukan yang diserahkan, diunggah, atau dikirimkan oleh Pengguna kepada OpiniJob melalui surat elektronik (email) atau media lainnya, akan diperlakukan sebagai informasi non-rahasia dan bukan hak kepemilikan eksklusif Pengguna.

b.

Kecuali ditunjukkan secara spesifik dan tertulis oleh Pengguna sebelum atau bersamaan dengan proses pengiriman, Pengguna menyetujui bahwa OpiniJob berhak menggunakan seluruh komunikasi dan Konten Pengguna tersebut untuk segala alasan dan tujuan pengembangan platform yang sah menurut hukum.

23. LAIN-LAIN DAN KETERPISAHAN

23.1 Keterpisahan Ketentuan

a.

Apabila ada persyaratan, atau aturan dalam Ketentuan Penggunaan ini yang diputuskan atau dinyatakan tidak sah, tidak valid, batal demi hukum, atau tidak dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan pengadilan atau badan administratif dari yurisdiksi yang berwenang, maka ketidabsahan atau tidakberlakuan klausul tersebut tidak akan mempengaruhi bagian ketentuan lainnya.

b.

Syarat dan ketentuan lain dari dokumen ini akan tetap dinyatakan berlaku penuh, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap, seolah-olah bagian yang tidak sah tersebut sejak awal bukan merupakan bagian dari Ketentuan Penggunaan ini.

23.2 Hak Pengalihan Kontrak

a.

OpiniJob berhak untuk mengalihkan atau menovasikan Ketentuan Penggunaan ini atau aspek apa pun dari Ketentuan ini kepada anggota grup atau afiliasi OpiniJob tanpa memerlukan persetujuan terpisah dari Pengguna. Apabila pengalihan atau novasi ini mengakibatkan perubahan rincian hukum operasional, OpiniJob akan memberikan pemberitahuan resmi kepada Pengguna dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum perubahan tersebut berlaku efektif.

b.

Pengguna tidak dapat memindahkan, mengalihkan, atau menovasikan setiap hak maupun kewajibannya berdasarkan Ketentuan Penggunaan ini kepada pihak ketiga mana pun tanpa persetujuan tertulis dari OpiniJob. Sebaliknya, OpiniJob dapat mengalihkan hak atau kewajibannya kepada entitas/mitra usaha lain dengan keyakinan wajar bahwa hak Pengguna tidak akan terpengaruh secara material.

c.

Apabila Pengguna melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ini dan OpiniJob memilih untuk tidak mengambil tindakan hukum seketika, hal tersebut tidak dapat dianggap sebagai pembiaran atau pelepasan hak. OpiniJob akan tetap berhak penuh untuk menggunakan hak dan pemulihan hukumnya di kemudian hari atau dalam situasi lain apa pun ketika Pengguna melakukan pelanggaran serupa.