Kebijakan Privasi
Terakhir diperbarui 1 September 2026
Daftar isi
- 1.0 Komitmen Privasi
- 2.0 Maksud dan Tujuan
- 3.0 Ruang Lingkup
- 4.0 Referensi
- 5.0 Definisi
- 6.0 Ketentuan Pendaftaran Akun dan Pembuatan Akun
- 7.0 Layanan Penyelenggara
- 8.0 Kelengkapan Dokumen dan Verifikasi Akun
- 9.0 Kebijakan Pengisian Survey dan Anti-Kecurangan
- 10.0 Ketentuan Pencairan Insentif (Payout)
- 11.0 Hak dan Kewajiban Pengguna
- 12.0 Pembatasan Tanggung Jawab Penyelenggara
- 13.0 Keadaan Kahar (Force Majeure)
- 14.0 Sanksi dan Pemblokiran Akun
- 15.0 Penyelesaian Sengketa
1.0 Komitmen Privasi
Perkembangan teknologi informasi saat ini membuka peluang digitalisasi di bidang ketenagakerjaan dan riset pasar. OpiniJob hadir sebagai platform bisnis yang mempertemukan kebutuhan penyedia lowongan kerja dengan pencari kerja, sekaligus menyediakan layanan riset berupa survey berbayar komersial maupun akademis. Untuk memastikan operasional platform berjalan dengan aman, transparan, bebas dari manipulasi, serta patuh terhadap koridor hukum yang berlaku di Indonesia, maka diperlukan suatu standar regulasi formal yang mengikat seluruh pihak yang terlibat.
2.0 Maksud dan Tujuan
Dokumen Standar Prosedur Operasional Syarat dan Ketentuan Umum ini disusun untuk menjadi kontrak hukum yang sah dan mengikat antara PT Rittesa Mahkota Karya selaku penyelenggara platform OpiniJob dengan seluruh Pengguna. Kebijakan ini ditujukan untuk memitigasi Risiko hukum terhadap potensi penyalahgunaan system, manipulasi data survey, ataupun sengketa ketenagakerjaan di kemudian hari.
3.0 Ruang Lingkup
Kebijakan operasional dalam dokumen ini berlaku mutlak bagi tim internal PT Rittesa Mahkota Karya (manajemen, IT, legal, keuangan, moderator) serta Pengguna Eksternal yang mencakup Responden/Pencari Kerja dan Klien/Mitra/Employer yang memasang lowongan kerja atau riset di platform OpniJob.
4.0 Referensi
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
- Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
5.0 Definisi
- Penyelenggara: Merujuk kepada PT Rittesa Mahkota Karya, selaku badan hukum pemilik sah, pengelola, pengedali data, dan pemegang hak kekayaan intelektual atas seluruh ekosistem plaform OpiniJob.
- Platform OpiniJob: Situs web resmi, aplikasi gawai (mobile application), sistem berbasis data, serta seluruh ekosistem digital terintegrasi yang dikembangkan, dimiliki, dan dikelola oleh Penyelenggara untuk memfasilitasi layanan lowongan kerja dan survey berbayar.
- Pengguna: Seluruh pihak yang telah menyelesaikan proses registrasi dan memiliki akun aktif di Platform OpiniJob, yang dikategorikan menjadi Pencari Kerja/Responden dan Mitra Perusahaan.
- Pencari Kerja/Responden: Pengguna perorangan yang menggunakan platform untuk mencari informasi lowongan pekerjaan, melamar pekerjaan, dan/atau berpartisipasi mengisi survey riset yang tersedia di platform.
- Mitra Perusahaan/Klien/Employer: Badan usaha, instansi, organisasi, atau perorangan yang bekerja sama dengan Penyelenggara untuk memasang iklan lowongan kerja dan/atau menyebarkan kuesioner riset pasar/akademis.
- Survey Berbayar: Kuesioner, jejak pendapat atau instrumen riset digital terstruktur yang disediakan oleh Klien melalui platform, di mana pengisiannya memerlukan kualifikasi demografi tertentu dan memberikan imbalan poin setelah dinyatakan valid oleh sistem.
- Insentif/Poin: Nilai kompensasi digital nontunai yang diakumulasikan di dalam saldo akun Pengguna sebagai imbalan atas penyelesaian survey yang sah, yang memiliki nilai konversi tertentu ke dalam mata uang Rupiah.
- Pencairan Dana (Payout): Proses penarikan atau konversi akumulasi Poin milik Pengguna menjadi mata uang sah (Rupiah) melalui mekanisma transfer bank atau pengiriman ke saldo dompet digital (e-wallet) yang bermitra dengan platform.
- Tindakan Kecurangan (Fraud): Segala bentuk aktivitas manipulasi sistem, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan bot, script otomatis, akun ganda (multi-accounting), pemalsuan data demografi profil, penggunaan VPN/Proxy, atau pengisian survey secara asal-asalan yang merugikan Penyelenggara maupun Klien Riset.
- Data Pribadi: Setiap data atau informasi otentik mengenai Pengguna yang dapat diidentifikasi secara mandiri atau dikombinasikan dengan informasi lain, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik, sesuai dengan regulasi perlindungan data pribadi yang berlaku.
6.0 Ketentuan Pendaftaran Akun dan Pembuatan Akun
- Syarat Kedewasaan Hukum: Pengguna wajib berusia minimal 18 (delapan belas) tahun atau telah dianggap dewasa dan cakap secara hukum berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Republik Indonesia untuk dapat melakukan pendaftaran akun secara mandiri secara sah.
- Akurasi dan Keaslian Data: Pengguna wajib memberikan data registrasi yang jujur, akurat, mutakhir, dan berbasis data riil (termasuk namun tidak terbatas pada pada nama lengkap sesuai kartu identitas, alamat email aktif, dan nomor telepon seluler yang dapat diverifikasi).
- Kebijakan Satu Akun (Single Account Policy): Setiap individu hanya diperkenankan untuk membuat, memiliki, dan mengoperasikan 1 (satu) akun resmi di Platform OpiniJob. Kepemilikan atau pengelolaan lebih dari 1 (satu) akun oleh orang yang sama untuk tujuan apapun adalah pelanggaran berat.
- Larangan Pemalsuan Identitas: Pengguna dilarang keras mendaftar dengan menggunakan nama, identitas, email atau nomor telepon milik orang lain tanpa izin sah, atau menggunakan identitas fiktif yang sengaja dibuat untuk melalui system.
- Keamanan Kredensial Akun: Pengguna bertanggung jawab penuh atas keamanan dan kerahasiaan kata sandi (password) serta kode verifikasi (OTP) akun pribadinya. Segala bentuk aktivitas, transaksi, atau pengisian survey yang terjadi di dalam akun tersebut dianggap sebagai tindakan sah yang dilakukan oleh Pengguna yang bersangkutan.
- Hak Pemeriksaan dan Penangguhan: Penyelenggara berhak sepenuhnya untuk untuk melakukan audit, pemeriksaan, atau menangguhkan (suspend) proses pendaftaran akun apabila ditemukan indikasi data yang mencurigakan, tidak valid, atau berpotensi melanggar kebijakan Anti-Fraud Perusahaan.
7.0 Layanan Penyelenggara
OpiniJob memfasilitasi dua layanan utama:
- Portal Lowongan Kerja: Menyediakan informasi lowongan kerja dari mitra perusahaan terverifikasi serta menyediakan fitur pengiriman berkas lamaran secara digital.
- Portal Survey Berbayar: Menyediakan akses pengisian survey komersial dari mitra/klien riset, di mana pengguna yang memenuhi profil riser berhak mendapatkan insentif setelah pengisian dinyatakan valid.
8.0 Kelengkapan Dokumen dan Verifikasi Akun
- Untuk keperluan pelamaran kerja, Pengguna disarankan melengkapi profil dengan CV/Resume, riwayat pendidikan, dan dokumen pendukung kerja lainnya.
- Untuk keperluan verifikasi akun dan pencairan insentif survey, Pengguna wajib menautkan dokumen identitas keuangan yang sah (seperti nomor rekening bank atau akun e-wallet terverikasi) atas nama yang sama dengan profil terdaftar.
9.0 Kebijakan Pengisian Survey dan Anti-Kecurangan (Anti-Fraud)
- Prinsip Kejujuran: Pengguna wajib mengisi setiap pertanyaan survey secara serius, jujur,objektif, dan tidak asal-asalan.
- Larangan Manipulasi Sistem: Pengguna dilarang keras menggunakan perangkat lunak otomatis (bot, script), manipulasi lokasi (VPN, Proxy), atau teknik manipulasi digital lainnya untuk mengelabui sistem pengisian survey.
- Hak Diskualifikasi: PT Rittesa Mahkota Karya dan Klien Riset berhak secara mutlak membatalkan pemberian poin/insentif secara sepihak jika algoritma mendeteksi pola kecurangan, pengisian yang terlalu cepat (speeding), atau jawaban yang tidak konsisten.
10.0 Ketentuan Pencairan Insentif (Payout)
- Setiap survey yang berhasil diselesaikan dan lolos validasi system akan menghasilkan poin atau saldo yang tercatat langsung pada dasbor akun Pengguna.
- Pencairan saldo menjadi uang tunai/saldo e-wallet hanya dapat diajukan setelah akumulasi poin mencapai batas minimun penarikan (threshold) yang ditentukan oleh kebijakan finansial PT Rittesa Mahkota Karya.
- Proses pencairan dana dikerjakan pada hari kerja operasional perbankan dengan estimasi waktu pemrosesan sesuai dengan antrean sistem reguler.
11.0 Hak dan Kewajiban Pengguna
- Hak Pengguna: Mengakses informasi lowongan kerja secara gratis, berpartisipasi dalam riset survey secara terbuka, serta menerima akumulasi insentif yang sah hasil pengisian survey yang valid.
- Kewajiban Pengguna: Menjaga kerahasiaan password akun pribadi, memberikan data profil riset yang akurat (tidak memalsukan demografi usia/pekerjaa), serta mematuhi seluruh hukum ITE yang berlaku di Indonesia.
12.0 Pembatasan Tanggung Jawab Penyelenggara (Disclaimer)
- Pt Rittesa Mahkota Karya melalui OpiniJob bertindak sebagai platform perantara. Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas keputusan penerimaan kerja, kebenaran mutlak deskripsi lowongan kerja yang diunggah oleh perusahaan mitra, ataupun konten kuesioner riset yang diajukan oleh Klien eksternal.
- Penyelenggara tidak menjamin ketersediaan jumlah survey yang konstan setiap harinya, karena distribusi survey bergantung sepenuhnya pada kebutuhan profile riset dari Klien.
13.0 Keadaan Kahar (Force Majeure)
Pt Rittesa Mahkota Karya dibebaskan dari tuntutan atau tanggung jawab atas kegagalan performa sistem, hilangnya data poin sementara, atau keterlambatan transfer dana yang disebabkan oleh kejadian di luar kendali manusia (Keadaan Kahar), seperti bencana alam, huru-hara, kegagalan massal penyedia jasa internet, pemadaman listrik berkepanjangan, atau serangan siber skala besar.
14.0 Sanksi dan Pemblokiran Akun
Pt Rittesa Mahkota Karya memiliki wewenang penuh untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada Pengguna yang terbukti melanggar ketentuan di dalam dokumen ini (terutam tindakan fraud manipulasi survey akun ganda) berupa pembatalan sepihak dan hangusnya seluruh akumlasi poin, penangguhan (suspend) akun, atau pemblokiran akun secara permanen (banned).
15.0 Penyelesaian Sengketa
Segala perselisihan yang timbul terkait operasional platform, perhitungan poin, atau penafsiran sengketa hukum wajib diselesaikan melalui musyawarah kekeluargaan untuk mufakat. Jika dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender tidak mencapai titik temu, maka para pihak sepakat menyelesaikan sengketa tersebut melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang di wilayah hukum domisili Pt Rittesa Mahkota Karya.