Kebijakan Pengembalian Dana (Refund Policy)
Terakhir diperbarui 1 September 2026
Kebijakan Pengembalian Dana (Refund Policy) ini mengatur seluruh aspek keuangan yang berkaitan dengan pengajuan, persetujuan, perhitungan, pemotongan, perpajakan, dan penyaluran dana pengembalian atas transaksi finansial yang dilakukan oleh Pengguna (baik Akun Perusahaan selaku Mitra/Pemberi Kerja maupun Akun Individu) di platform OpiniJob.
Daftar isi
- Bab 1: Ketentuan Umum dan Kepatuhan Hukum
- Bab 2: Kebijakan Pengembalian Dana Layanan Survei Pasar
- 2.1 Formula Perhitungan Pengembalian Dana Proporsional
- 2.2 Batas Penutupan Kampanye Survei
- 2.3 Bagian Dana Survei yang Mutlak Tidak Dapat Dikembalikan
- Bab 3: Kebijakan Non-Refund Mutlak Layanan Lowongan Kerja
- 3.1 Justifikasi Teknis Kebijakan Non-Refund
- 3.2 Penegasan Kondisi Non-Refund Khusus
- Bab 4: Ketentuan Perpajakan dan Biaya Administrasi
- Bab 5: Prosedur, Timeline Audit, dan Formulir Pengajuan
- 5.1 Tahap 1: Pengajuan Dokumen Pendukung
- 5.2 Tahap 2: Audit Sistem dan Keuangan oleh OpiniJob
- 5.3 Tahap 3: Persetujuan dan Penyaluran Dana
Bab 1: Ketentuan Umum dan Kepatuhan Hukum
1. Asas Transaksi
Seluruh transaksi finansial di platform OpiniJob dilakukan secara elektronik menggunakan mata uang Rupiah (IDR) melalui gerbang pembayaran (payment gateway) atau transfer bank resmi yang ditunjuk oleh platform.
2. Kepatuhan APU-PPT (Anti-Pencucian Uang & Pencegahan Pendanaan Terorisme)
- OpiniJob menerapkan pengawasan ketat terhadap setiap aktivitas pengembalian dana guna mencegah tindak pidana pencucian uang.
- Dana pengembalian hanya dapat ditransfer kembali ke rekening bank pengirim awal (source of funds) yang rinciannya (Nama Bank, Nomor Rekening, dan Nama Pemilik Rekening) sama persis dengan data pada saat transaksi masuk terkonfirmasi.
- OpiniJob secara mutlak menolak pengiriman dana pengembalian ke rekening bank pihak ketiga, akun e-wallet pihak ketiga, atau metode pembayaran alternatif lainnya yang berbeda dari transaksi asal.
3. Penetapan Keadaan Berhak (Eligibility Window)
Pengguna hanya dapat mengajukan pengembalian dana dalam kurun waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kalender sejak status transaksi atau proyek dinyatakan berakhir secara sistem. Pengajuan yang melewati batas waktu tersebut akan dinyatakan kedaluwarsa, dan sisa dana akan dikonversi menjadi kredit iklan/platform yang tidak dapat diuangkan.
Bab 2: Kebijakan Pengembalian Dana Layanan Survei Pasar
Bagi Akun Perusahaan yang melakukan pengisian saldo (top-up) untuk menyelenggarakan kampanye riset pasar atau survei konsumen, ketentuan pengembalian dana diatur secara proporsional dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
2.1. Formula Perhitungan Pengembalian Dana Proporsional (Pro-Rata Refund)
Apabila proyek survei pasar telah dinyatakan selesai atau ditutup namun jumlah responden yang diperoleh tidak memenuhi kuota target yang dibayarkan pada saat top-up saldo awal, maka Perusahaan berhak menarik kembali sisa dana yang tidak terpakai dengan menggunakan formula perhitungan sebagai berikut:
Nilai Refund = [ (Qt − Qa) × Cr ] − (Bpg + Badm)
Di mana:
- Qt = Jumlah Target Responden yang dibayar di awal (Target Quota).
- Qa = Jumlah Responden yang berhasil diperoleh secara sah dan tervalidasi (Acquired Quota).
- Cr = Biaya per Responden yang disepakati (Cost per Respondent).
- Bpg = Biaya Gerbang Pembayaran (Payment Gateway/Bank Transfer Fee) asli yang timbul dari proses transaksi masuk dan keluar.
- Badm = Biaya Administrasi Internal platform OpiniJob (maksimal 5% dari sisa kuota yang tidak terpenuhi).
2.2. Batas Penutupan Kampanye Survei
Sisa kuota responden dinyatakan gagal terpenuhi dan sisa dana dapat diajukan untuk dikembalikan apabila memenuhi salah satu kondisi berikut:
- Masa Berlaku Habis: Durasi tayang kampanye survei yang disepakati di awal telah berakhir, namun kuota responden tidak tercapai.
- Penghentian Manual oleh Perusahaan: Perusahaan memilih untuk menghentikan kampanye survei secara manual di tengah jalan (pause/terminate campaign) karena data dirasa sudah cukup, dengan catatan kuota yang sudah terisi (Qa) tetap didebit dari saldo awal.
2.3. Bagian Dana Survei yang Mutlak Tidak Dapat Dikembalikan
- Responden Terverifikasi (Qa): Saldo yang setara dengan jumlah responden yang telah menyelesaikan survei dan lolos uji kontrol kualitas (quality control) sistem OpiniJob.
- Responden Terdiskualifikasi parsial (Screen-Out/Disqualified): Biaya penalti teknis yang dibebankan atas responden yang telah masuk ke halaman survei namun terdiskualifikasi di tengah jalan akibat ketidakcocokan kriteria instan (screen-out), di mana biaya ini digunakan untuk kompensasi dasar partisipasi responden.
- Pajak Transaksi Berjalan: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas porsi layanan yang telah direalisasikan tidak dapat dikembalikan.
Bab 3: Kebijakan Non-Refund Mutlak Layanan Lowongan Kerja
Layanan penayangan lowongan kerja, baik paket dasar, paket premium, fitur sorotan (highlight), maupun fitur optimasi pencarian (job boost), tunduk pada kebijakan mutlak tidak dapat dikembalikan (strictly non-refundable) dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
3.1. Justifikasi Teknis Kebijakan Non-Refund
Pembayaran atas layanan lowongan kerja tidak dapat dikembalikan karena sistem OpiniJob melakukan alokasi sumber daya komputasi dan distribusi seketika setelah pembayaran terkonfirmasi, yang meliputi:
- Sistem langsung melakukan indeksasi data pekerjaan ke dalam basis data aktif dan mesin pencari platform.
- Sistem langsung mengirimkan notifikasi melalui pesan WhatsApp, email push (push notification) dan email pencocokan kerja (job matching alert) kepada ribuan kandidat pelamar yang relevan dalam hitungan detik.
- Alokasi penyimpanan data resume pelamar yang masuk ke dasbor perusahaan pemberi kerja.
3.2. Penegasan Kondisi Non-Refund Khusus
Uang yang telah dibayarkan untuk lowongan kerja tidak dapat dikembalikan dalam skenario-skenario berikut:
- Ketiadaan Pelamar: Perusahaan tidak mendapatkan pelamar kerja yang memenuhi kualifikasi internal mereka. OpiniJob hanya menyediakan media penayangan dan teknologi penyaringan, bukan jaminan perekrutan.
- Penutupan Lowongan Lebih Awal: Perusahaan memutuskan untuk menutup lowongan kerja atau menghapusnya dari platform sebelum masa tayang resmi berakhir misalnya, posisi telah terisi melalui jalur luar.
- Kesalahan Input Data oleh Perusahaan: Terjadinya kesalahan pengetikan (typo) pada deskripsi pekerjaan, kualifikasi, atau nominal gaji yang diinput oleh Perusahaan. Perusahaan hanya diperbolehkan melakukan penyuntingan (editing) pada kolom yang diizinkan sesuai batasan sistem, bukan meminta pembatalan transaksi.
- Tindakan Pemblokiran Akibat Pelanggaran S&K: Akun Perusahaan diblokir atau ditutup secara permanen oleh tim kepatuhan OpiniJob karena terbukti melanggar Syarat dan Ketentuan (seperti mengunggah lowongan kerja penipuan, skema MLM ilegal, penipuan setoran uang seleksi, atau judi online). Dalam kasus ini, seluruh dana yang tersisa di platform dinyatakan hangus sebagai denda pelanggaran dan tidak dapat dikembalikan.
Bab 4: Ketentuan Perpajakan dan Biaya Administrasi
- Ketentuan PPN (Pajak Pertambahan Nilai):
- Setiap transaksi pengembalian dana survei yang disetujui akan diikuti dengan penyesuaian Faktur Pajak.
- Sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia, OpiniJob akan menerbitkan Nota Pembatalan atau Nota Retur atas Faktur Pajak yang telah terbit sebelumnya untuk porsi dana yang dikembalikan.
- Sisa PPN atas porsi dana yang dikembalikan akan disalurkan kembali bersamaan dengan nominal pokok refund.
- Beban Biaya Transfer:Segala bentuk biaya transaksi transfer antar-bank (LLG, RTGS, BI-Fast) atau biaya chargeback dari penyedia kartu kredit sepenuhnya dibebankan kepada pihak Pengguna dan dipotong langsung dari nominal akhir refund.
- Biaya Operasional Verifikasi (Admin Fee):OpiniJob membebankan biaya administrasi pemrosesan refund sebesar 5% (lima persen) dari nilai pokok pengembalian (maksimal sebesar Rp250.000,- per transaksi pengajuan) sebagai kompensasi biaya audit manual oleh tim keuangan dan kepatuhan.
Bab 5: Prosedur, Timeline Audit, dan Formulir Pengajuan
Pengajuan pengembalian dana wajib diselesaikan melalui 3 (tiga) tahap verifikasi resmi berikut demi menjamin keamanan transaksi:
5.1. Tahap 1: Pengajuan Dokumen Pendukung (Maksimal 3 Hari)
Perusahaan wajib mengirimkan berkas pengajuan secara tertulis melalui email resmi ke finance@opinijob.com dengan melampirkan berkas berikut secara lengkap:
- Formulir Pengembalian Dana (dapat diunduh di dasbor perusahaan) yang telah diisi lengkap, ditandatangani oleh direktur/PIC yang sah di atas meterai Rp10.000, serta dibubuhi stempel resmi perusahaan;
- Salinan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan NPWP Badan Perusahaan;
- Salinan KTP-el Penanggung Jawab (PIC) akun yang terdaftar;
- Bukti Transfer Asli (format PDF/gambar resmi dari sistem perbankan);
- Rincian Rekening Penerima (Nama Bank, Kantor Cabang, Nomor Rekening, dan Nama Pemilik Rekening yang wajib sama persis dengan rekening pengirim awal).
5.2. Tahap 2: Audit Sistem dan Keuangan oleh OpiniJob (7 - 10 Hari Kerja)
Setelah dokumen diterima lengkap, tim internal OpiniJob akan melakukan audit berlapis:
- Mencocokkan data kuota responden yang terisi di dalam sistem database survei untuk memastikan kebenaran sisa kuota yang tidak terpakai.
- Memastikan bahwa dana awal benar-benar telah masuk dan mengendap di rekening penampung OpiniJob (cleared funds) serta melakukan pengecekan kepatuhan Anti-Money Laundering.
5.3. Tahap 3: Persetujuan dan Penyaluran Dana
- Apabila hasil audit menyatakan pengajuan sah dan disetujui, OpiniJob akan menerbitkan Surat Persetujuan Pengembalian Dana beserta rincian potongan biaya administrasi dan perpajakan kepada Perusahaan via email.
- Dana akan ditransfer ke rekening bank asal dalam waktu maksimal 5 (lima) hari kerja setelah Surat Persetujuan ditandatangani bersama secara digital.